MENU TUTUP

PSU Pilkada Papua Tanpa BTM - YB, Maka Kasus Pilkada Boven Digoel Terulang Kembali

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:38 WIB / Andi Riri
PSU Pilkada Papua Tanpa BTM - YB, Maka Kasus Pilkada Boven Digoel Terulang Kembali Marinus Yaung/dok.istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Marinus Yaung, salah satu warga Kota Jayapura memberikan opininya, jika putusan MK terkait sengketa Pilkada Papua, yang akan digelar pada Senin, 24 Februari mendatang memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai (BTM-YB), maka kasus pilkada Boven Digoel pada 2020 silam terulang kembali.

Marinus Yaung dalam rilisnya, Sabtu (22/02/2025) menguraikan fakta terkait sengketa pilkada Boven Digoel, dimana MK dalam amar putusannya pada Maret 2021, mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo ( YY ) - Yakob Waremba ( YW ) dari kontestasi Pilkada Boven Digoel tahun 2020.

"Sangat mengejutkan putusan ini. Karena kedua pasangan calon nomor urut empat ini, YY - YW adalah pemenang suara terbanyak dengan selisih suara dengan ketiga kandidat pasangan calon lainnya adalah sebesar 34 persen suara," ungkap Marinus.

Menurutnya, dengan selisih suara sebesar 34 persen atau lebih dari 2 persen, seharusnya Paslon YY - YW harus menang di MK. Gugatan perkara ke MK yang diajukan paslon nomor urut tiga, Martinus Wagi - Isak Bangri, harus ditolak MK karena perbedaan selisih suara yang sangat signifikan.

Kalau perbedaan suara sekitar 0,7 persen, seperti kemenangan paslon BTM - YB terhadap paslon MDF - AR, di Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024, mungkin bisa diterima logika hukum untuk disengketakan di MK.

"Tetapi kenapa MK bisa menerima dan mengabulkan gugatan hukum paslon kalah MW - YW dan mendiskualifikasi paslon YY - YW yang menang Pilkada berdasarkan hasil putusan pleno KPU Boven Digoel?"

Jawabannya karena surat keterangan alamat domisili dan bebas pidana dari Pengadilan Negeri yang palsu, yang digunakan paslon YY - YW mendaftar dan ditetapkan oleh KPUD Boven Digoel sebagai peserta Pilkada.

"Saya percaya bahwa sejarah akan selalu berulang. Baik sejarah yang baik, maupun sejarah yang buruk. MK mendiskualifikasikan paslon YY - YW dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di kab. Boven Digoel, Papua Selatan. PSU tanpa YY - YW sebagai peserta Pilkada," yakin Marinus.

"Bacaan saya, sejarah yang sama akan berulang. MK akan mengeluarkan amar putusan yang sama dalam sengketa hukum Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024," sambungnya.

"Mari kita semua bersiap menyambut putusan MK untuk PSU Pilkada Provinsi Papua, di hari senin, 24 Februari 2025. Tetap jaga keamanan dan kondusifitas situasi kamtibmas di Papua," tandasnya.(rilis)


BACA JUGA

Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pasca Putusan MK di KPU Papua, Berjalan Aman dan Lancar

Minggu, 21 September 2025 | 08:10 WIB

Matius Fakhiri: Saat Ini Tidak Ada Lagi 01 dan 02, yang ada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Minggu, 21 September 2025 | 05:26 WIB

Sah, KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024

Sabtu, 20 September 2025 | 19:25 WIB

Sidang PSU Papua Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Jubir MARIYO: Demokrasi Harus Kita Hormati Bersama

Rabu, 10 September 2025 | 19:16 WIB
Pilgub Papua

Menang Tipis di PSU, Cagub Matius Fakhiri Ajak Pendukung BTM -CK Bersatu Bangun Papua

Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:24 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Puncak, Daibenus Murib, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan dan Tak Terpengaruh Konflik Daerah Lain

1 Jam yang lalu

Gubernur Mathius Fakhiri Berharap Partai Golkar Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan di Papua

4 Jam yang lalu
Musda Golkar Papua

20 Tahun Kejayaan Meredup, Matius Fakhiri Bawa Partai Golkar Kembali Bersinar di Papua

5 Jam yang lalu

ULMWP: Tragis Pembunuhan dan Pembantaian 15 Orang West Papua di Intan Jaya

8 Jam yang lalu

Kick Off RPJMD dan KLHS Puncak Jaya Tahun 2025 - 2029, Dibuka Secara Resmi oleh Plh.Sekda Risa Siswojo

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com