MENU TUTUP

Seorang Pelatih Surfing Perkosa Turis AS di Pantai Kuta

Jumat, 29 Juni 2018 | 20:20 WIB / rmol
Seorang Pelatih Surfing Perkosa Turis AS di Pantai Kuta Net

WARTAPLUS - Polisi dari Polsek Kuta menangkap seorang pelatih surfing bernama Indra Kumala (34) atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang turis asing kewarganegaraan Amerika Serikat. Pemerkosaan terjadi pada 7 Juni 2018 pukul 22.45 WITA di Pantai Kuta, Badung, Bali.

Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah menyampaikan bahwa dari laporan korban, ia bersama tersangka Indra Kumala saat itu sedang minum alkohol jenis arak lokal dan makan jagung di pinggir pantai. Dalam keadaan mabuk, tersangka memperkosa korban. Setelah itu Indra Kumala kabur.

Korban mengaku sempat berontak, tapi karena juga dalam keadaan mabuk korban tidak memiliki kekuatan untuk menyelamatkan diri.

Indra Kumala berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Juni 2018.

"Korban tahu wajah pelaku, lalu kami lakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku tersebut," kata Ricki, Jumat (29/6), di Mapolsek Kuta.

"Pelaku lari ke Medan, Sumut. Kami lakukan penangkapan pada tanggal 18 Juni 2018, di-back up satgas CTOC dan kepolisian di Sumut. Tim kami dari Polsek Kuta berangkat ke Medan untuk penangkapan dan penjemputan. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Kuta," paparnya.

Korban kepada polisi mengaku bahwa baru mengenal tersangka pada saat itu. "(Pemerkosaan) Spontanitas setelah berkenalan.(Korban) Sempat berontak tapi kondisi mabuk, dan sempat minta tolong. Warga setempat bantu menutupi badan korban dengan kain," ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh alkohol dan terbawa hawa nafsu melihat korban yang berbikini dan situasi pantai yang sepi. Ia mengakui sempat mencekik korban hingga tak berdaya.

Atas perbuatannya tersangka Indra Kumala diancam pidana Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kuta untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.


BACA JUGA

Demi Mendapatkan Uang, MCA Tega Menjajakan Kekasihnya ke Pria Hidung Belang

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:33 WIB

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:58 WIB

Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:37 WIB

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Kepala Suku: KKB Merugikan Banyak Pihak, TNI Polri Tolong Berikan Bertindak Tegas

Minggu, 21 April 2024 | 14:59 WIB
TERKINI

Distrik Homeyo Berhasil Dikuasai, Aparat Gabungan TNI Bantu Evakuasi Warga Kembali ke Rumahnya

3 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Kembali Berhasil Tangkap Komandan KKB Wilayah Dokoge Paniai

3 Jam yang lalu

Waspada Curah Hujan, Pemda Puncak Jaya Imbau Masyarakat Berhati hati Beraktivitas

3 Jam yang lalu

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

16 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com