MENU TUTUP

Seorang Pelatih Surfing Perkosa Turis AS di Pantai Kuta

Jumat, 29 Juni 2018 | 20:20 WIB / rmol
Seorang Pelatih Surfing Perkosa Turis AS di Pantai Kuta Net

WARTAPLUS - Polisi dari Polsek Kuta menangkap seorang pelatih surfing bernama Indra Kumala (34) atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang turis asing kewarganegaraan Amerika Serikat. Pemerkosaan terjadi pada 7 Juni 2018 pukul 22.45 WITA di Pantai Kuta, Badung, Bali.

Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah menyampaikan bahwa dari laporan korban, ia bersama tersangka Indra Kumala saat itu sedang minum alkohol jenis arak lokal dan makan jagung di pinggir pantai. Dalam keadaan mabuk, tersangka memperkosa korban. Setelah itu Indra Kumala kabur.

Korban mengaku sempat berontak, tapi karena juga dalam keadaan mabuk korban tidak memiliki kekuatan untuk menyelamatkan diri.

Indra Kumala berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Juni 2018.

"Korban tahu wajah pelaku, lalu kami lakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku tersebut," kata Ricki, Jumat (29/6), di Mapolsek Kuta.

"Pelaku lari ke Medan, Sumut. Kami lakukan penangkapan pada tanggal 18 Juni 2018, di-back up satgas CTOC dan kepolisian di Sumut. Tim kami dari Polsek Kuta berangkat ke Medan untuk penangkapan dan penjemputan. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Kuta," paparnya.

Korban kepada polisi mengaku bahwa baru mengenal tersangka pada saat itu. "(Pemerkosaan) Spontanitas setelah berkenalan.(Korban) Sempat berontak tapi kondisi mabuk, dan sempat minta tolong. Warga setempat bantu menutupi badan korban dengan kain," ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh alkohol dan terbawa hawa nafsu melihat korban yang berbikini dan situasi pantai yang sepi. Ia mengakui sempat mencekik korban hingga tak berdaya.

Atas perbuatannya tersangka Indra Kumala diancam pidana Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kuta untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.


BACA JUGA

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

Jumat, 22 November 2024 | 07:33 WIB

Sopir Lajuran Trans Jayapura - Wamena Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Diduga OPM

Rabu, 06 November 2024 | 07:14 WIB

Koalisi Advokasi Papua: Teror Bom ke Redaksi Jubi Ancaman Serius Bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:50 WIB

PWI Desak Kapolri dan Kapolda Segera Usut Kasus Teror Bom Molotov ke Kantor Jubi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:40 WIB

Mari-YO Kecam Keras Aksi Teror Bom Molotov ke Kantor Media Jubi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:17 WIB
TERKINI

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

3 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

3 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

10 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

11 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com