MENU TUTUP

Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah 

Rabu, 09 April 2025 | 17:17 WIB / Cholid
Nama Kadis PU Mimika Terseret Kasus Dugaan Korupsi  Bernilai Miliaran Rupiah  Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse, mengatakan uang barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.

“Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar 300 juta rupiah. Jadi ada perkembangan nanti, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” jelasnya, Rabu (9/4/2025) siang.

Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen. Dokumen ini meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaraan lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial RM. 

“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli kontruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah,”katanya.

Nikson menegaskan akan terus mendalami kasus ini. “Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugiaan negara dari lembaga yang berwenang,” terangnya sembari menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki, menambahkan uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh PPK, karena bukan hak mereka.

“Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” terangnya.


BACA JUGA

Ops Damai Cartenz-2025 Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-anak Papua Melalui Pendidikan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:50 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Tipikor PON Papua Bersalah, 16 Tahun Penjara Jadi Tuntutan Tertinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:15 WIB

Papua Yang Damai Dan Sejahtera,Ketua FKDM: Mari Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum 

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:42 WIB

Satgas Damai Cartenz Tanamkan Nilai Positif pada Pelajar Mimika Lewat Sentuhan Humanis

Kamis, 01 Mei 2025 | 16:16 WIB
Evakuasi dan Identifikasi Jenazah Korban KKB

Apresiasi Diberikan Kepada Satgas Ops Damai Cartenz

Jumat, 18 April 2025 | 07:17 WIB
TERKINI

100 Casis Polki dan 12 Polwan Lolos Menuju Rikkes Tahap II Bintara Polda Papua Tengah

39 Menit yang lalu

Freeport dan KLH Percepat Program NasionalRehabilitasi Mangrove di Kalsel

1 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar Napi Yang Kabur, 11 Diantaranya KKB

13 Jam yang lalu

Aparat Gabungan Dikerahkan Cari 19 Narapidana Yang Kabur dari Lapas Nabire

13 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-anak Papua Melalui Pendidikan

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com