MENU TUTUP

Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum

Minggu, 01 Juli 2018 | 20:24 WIB / rmol
Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum Net

WARTAPLUS - Mahkamah Konstitusi telah menolak untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum atau angkutan umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

54 pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek online, karyawan swasta sampai mahasiswa memberikan kuasanya kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mengajukan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tidak mengatur ojek online sebagai angkutan umum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan putusan MK, yang dirilis 28 Juni 2018.

Hakim konstitusi bulat menolak ojek online sebagai angkutan umum. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.

Menanggapi hal tersebut, Gojek dan Grab masih belum berkomentar banyak, mereka masih bungkam dan irit bicara.

Gojek menghargai dan menghormati putusan MK. Namun, Gojek belum bisa berbicara banyak apa langkah selanjutnya yang bakal diambil. Perusahaan berbagi tumpangan yang didirikan oleh Nadiem Makarim itu meyakini, sejatinya sentuhan teknologi bisa membuat perubahan bagi masyarakat.

"Kami percaya, pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujar Wakil Presiden Corporate Communications Gojek, Michael Say dalam keterangannya, Sabtu malam 30 Juni 2018.

Sedangkan Grab Indonesia, belum merespons putusan MK tersebut. Grab masih mengkaji putusan yang menolak ojek online sebagai angkutan umum. "Terkait putusan MK, kami tidak berkomentar karena baru mengetahuinya lewat media dan kami sedang mempelajarinya," kata perwakilan Grab Indonesia.


BACA JUGA

Pemkab Biak Tingkatkan Kepesertaan Warga Dalam Program JKN

Senin, 08 September 2025 | 08:35 WIB

Pemkab Jayawijaya: Ada Beasiswa Kesehatan Rp22,1 Miliar 2025

Rabu, 03 September 2025 | 12:23 WIB

Momen Hut Polwan ke-77, Kapolda Papua Bagikan Tali Asih untuk Driver Ojol

Senin, 01 September 2025 | 18:26 WIB

Bakti Sosial Freeport Untuk Kesehatan Mata, Gubernur Papua Tengah: Masyarakat Mendapat Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Tukang Ojek di Puncak Jaya Dibacok Orang tak Dikenal

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:45 WIB
TERKINI

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

47 Menit yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

1 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

1 Jam yang lalu

Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu Kerusuhan Yalimo

2 Jam yang lalu

Harga Sembako di Puncak Jaya Stabil, Bupati Yuni Turun Langsung ke Kios dan Pasar

2 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com