MENU TUTUP

Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum

Minggu, 01 Juli 2018 | 20:24 WIB / rmol
Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum Net

WARTAPLUS - Mahkamah Konstitusi telah menolak untuk melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum atau angkutan umum. Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

54 pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek online, karyawan swasta sampai mahasiswa memberikan kuasanya kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mengajukan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tidak mengatur ojek online sebagai angkutan umum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan putusan MK, yang dirilis 28 Juni 2018.

Hakim konstitusi bulat menolak ojek online sebagai angkutan umum. Majelis yang memutus adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra.

Menanggapi hal tersebut, Gojek dan Grab masih belum berkomentar banyak, mereka masih bungkam dan irit bicara.

Gojek menghargai dan menghormati putusan MK. Namun, Gojek belum bisa berbicara banyak apa langkah selanjutnya yang bakal diambil. Perusahaan berbagi tumpangan yang didirikan oleh Nadiem Makarim itu meyakini, sejatinya sentuhan teknologi bisa membuat perubahan bagi masyarakat.

"Kami percaya, pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," ujar Wakil Presiden Corporate Communications Gojek, Michael Say dalam keterangannya, Sabtu malam 30 Juni 2018.

Sedangkan Grab Indonesia, belum merespons putusan MK tersebut. Grab masih mengkaji putusan yang menolak ojek online sebagai angkutan umum. "Terkait putusan MK, kami tidak berkomentar karena baru mengetahuinya lewat media dan kami sedang mempelajarinya," kata perwakilan Grab Indonesia.


BACA JUGA

Tukang Ojek di Puncak Jaya Dibacok Orang tak Dikenal

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:45 WIB

Jaga Ketahanan Fisik di Tengah Medan Tugas, Dokter Subsatgas Kesehatan Ops Damai Cartenz Periksa Kesehatan Personel di Yahukimo

Senin, 14 April 2025 | 07:50 WIB

Dinkes Papua Selatan Sediakan Rp18 miliar Untuk Pengobatan OAP

Rabu, 09 April 2025 | 06:05 WIB

Kapolda Papua dan Bhayangkari Lakukan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Anshar

Selasa, 25 Maret 2025 | 03:27 WIB

DPC Peradi Kota Jayapura Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 22 Maret 2025 | 18:53 WIB
TERKINI

TPNPB OPM Keluarkan Peringatan Mengerikan

4 Jam yang lalu

Momen Idul Adha 1446 H, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban ke Lebih 600 Titik Seluruh Indonesia

6 Jam yang lalu

Rayakan Idul Adha di Tengah Konflik, Umat Muslim Puncak Jaya Panjatkan Doa Untuk Keamanan dan Kedamaian

6 Jam yang lalu

Bappenda Akan Terapkan Pelayanan Mobile Untuk Layani Wajib Pajak di Daerah Terjauh

6 Jam yang lalu

Jauh dari Keluarga, Personel Satgas Humas Temukan Makna Idul Adha di Tengah Tugas

10 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com