A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB / Andi Riri
Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka MN (40) pelaku pembunuh Tapasya kini mendekam di rutan Mapolresta Jayapura Kota/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil mengungkap peristiwa hilangnya ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya, bocah perempuan berumur 9 tahun yang dilaporkan hilang oleh Ibu Kandungnya pada 7 April 2025 lalu.

Hilangnya Tapasya terkuak dari hasil penyelidikan tim opsnal yang ternyata merupakan kasus pembunuhan, dimana pelakunya adalah ayah tirinya sendiri yang berinisial MN (40).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (20/05/2025) siang mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan orang hilang di Dok IX, kemudian disusul ditemukannya jasad di perairan holtekamp dalam keadaan rusak.

"Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerjasama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identiitas jasad yang ditemukan ialah Ananda Nurmila," tambahnya.

"Setelah identitas korban teridentifikasi, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban, dan dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN," kata Kapolresta. didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.



Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, akhirnya diketahui bahwa MN mengakhiri nyawa Ananda Nurmila dengan cara mencekik lehernya yang kemudian jasadnya diisi ke dalam sebuah baskom warna hitam dan dibawa ke perahu lalu dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nelon gunakan pemberat batu di dalam karung.

"Dari pengakuan pelaku, motif dibalik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap Ibu Kandung Korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang," ungkap AKBP Fredrickus.

Mantan Wadir Intelkam Polda Papua ini juga menegaskan, atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.**


BACA JUGA

Jasad Bayi Ditemukan Warga Diantara Tumpukan Sampah di TPA Koya Koso Jayapura ‎ ‎

Jumat, 28 November 2025 | 18:23 WIB

Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita di Jayapura Berhasil Digagalkan Polisi

Selasa, 04 November 2025 | 14:41 WIB

Seorang WNA asal PNG Tewas Dikeroyok di Jayapura, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Minggu, 02 November 2025 | 21:08 WIB

ULMWP: Tragis Pembunuhan dan Pembantaian 15 Orang West Papua di Intan Jaya

Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Peduli Tanah Adat Papua Berakhir Ricuh, Tiga Orang Terluka, 1 Unit Mobil Dibakar

Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:21 WIB
TERKINI

Sambut HUT ke-26 dan Natal, DWP Puncak Jaya Tebar Kasih di RSUD Mulia

4 Jam yang lalu

Peduli Bencana Sumut, Pemuda dan Masyarakat Batak se-Tanah Papua akan Gelar Konser Amal

5 Jam yang lalu

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Uang Tunai Saat Nataru, BI Papua Gelar Serunai 8 - 23 Desember

5 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kamtibmas Menjelang Hari HAM dan Perayaan Natal,

8 Jam yang lalu

Mencegah Kekerasan Terhadap Anak, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia: Memutus Rantai Kekerasan

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com