MENU TUTUP

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB / Andi Riri
Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka MN (40) pelaku pembunuh Tapasya kini mendekam di rutan Mapolresta Jayapura Kota/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil mengungkap peristiwa hilangnya ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya, bocah perempuan berumur 9 tahun yang dilaporkan hilang oleh Ibu Kandungnya pada 7 April 2025 lalu.

Hilangnya Tapasya terkuak dari hasil penyelidikan tim opsnal yang ternyata merupakan kasus pembunuhan, dimana pelakunya adalah ayah tirinya sendiri yang berinisial MN (40).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (20/05/2025) siang mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan orang hilang di Dok IX, kemudian disusul ditemukannya jasad di perairan holtekamp dalam keadaan rusak.

"Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerjasama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identiitas jasad yang ditemukan ialah Ananda Nurmila," tambahnya.

"Setelah identitas korban teridentifikasi, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban, dan dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN," kata Kapolresta. didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.



Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, akhirnya diketahui bahwa MN mengakhiri nyawa Ananda Nurmila dengan cara mencekik lehernya yang kemudian jasadnya diisi ke dalam sebuah baskom warna hitam dan dibawa ke perahu lalu dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nelon gunakan pemberat batu di dalam karung.

"Dari pengakuan pelaku, motif dibalik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap Ibu Kandung Korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang," ungkap AKBP Fredrickus.

Mantan Wadir Intelkam Polda Papua ini juga menegaskan, atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.**


BACA JUGA

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Jayapura Gelar Nikah Massal Diikuti oleh 21 Pasangan ‎

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:48 WIB

Festival Colo Sagu 2025, Wujud Nyata Pelestarian Tradisi Makan Bersama Masyarakat Papua

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:31 WIB

Polisi Kawal Proses Pelipatan dan Sortir Surat Suara PSU Pilgub Papua di Kota Jayapura

Rabu, 25 Juni 2025 | 05:54 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

6 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

12 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

13 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

13 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com