MENU TUTUP

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB / Andi Riri
Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka MN (40) pelaku pembunuh Tapasya kini mendekam di rutan Mapolresta Jayapura Kota/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil mengungkap peristiwa hilangnya ananda Nurmila Nainin Alias Tapasya, bocah perempuan berumur 9 tahun yang dilaporkan hilang oleh Ibu Kandungnya pada 7 April 2025 lalu.

Hilangnya Tapasya terkuak dari hasil penyelidikan tim opsnal yang ternyata merupakan kasus pembunuhan, dimana pelakunya adalah ayah tirinya sendiri yang berinisial MN (40).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (20/05/2025) siang mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan orang hilang di Dok IX, kemudian disusul ditemukannya jasad di perairan holtekamp dalam keadaan rusak.

"Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerjasama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identiitas jasad yang ditemukan ialah Ananda Nurmila," tambahnya.

"Setelah identitas korban teridentifikasi, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban, dan dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN," kata Kapolresta. didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.



Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, akhirnya diketahui bahwa MN mengakhiri nyawa Ananda Nurmila dengan cara mencekik lehernya yang kemudian jasadnya diisi ke dalam sebuah baskom warna hitam dan dibawa ke perahu lalu dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nelon gunakan pemberat batu di dalam karung.

"Dari pengakuan pelaku, motif dibalik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap Ibu Kandung Korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang," ungkap AKBP Fredrickus.

Mantan Wadir Intelkam Polda Papua ini juga menegaskan, atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.**


BACA JUGA

Seorang Pria Meregang Nyawa Usai Dianiaya Teman Perempuannya saat Pesta Miras

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Paksa Longmarch, 4 Pengunjuk Rasa di Kampus Uncen Atas Kota Jayapura Diamankan ‎

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB

Wali Kota Jayapura Launching Program MBG dari Dapur SPPG Polresta, Layani 12 Sekolah

Selasa, 30 September 2025 | 06:11 WIB

‎Kebakaran di SD Inpres Kampung Baru Abepura Jayapura, Lima Ruangan Ludes Dilahap Api ‎

Selasa, 23 September 2025 | 07:38 WIB
TERKINI

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

43 Menit yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

2 Jam yang lalu

Pulang ke Persipura, Ini Prestasi Rahmad Darmawan Bersama Mutiara Hitam Dimasa Lalu

6 Jam yang lalu

Rahmad Darmawan: Jejak Karier sebagai Pelatih Persipura Jayapura

7 Jam yang lalu

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com