Sanksi Akademik dan Hukum Menanti Mahasiswa Yang Terlibat Demo Anarkis

JAYAPURA,wartaplus.com - Aksi anarkis mahasiswa Universitas Cenderawasih saat demo menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan menyerang aparat dan membakar truk milik polisi disayangkan oleh pihak Kampus Universitas Cenderawasih.
Rektor Universitas Cenderawasih, Oscar Oswald Wambrauw, mengatakan, aksi anarkis mahasiswa masuk pelanggaran hukum karena melakukan pelemparan dan pembakaran truk milik polisi.
Rektor menjelaskan, aparat kepolisian melakukan pengamanan di areal campus karena mahasiswa yang berdemo berupaya untuk menglumpuhkan aktivitas akademik dengan melarang dosen dan mahasiswa lainnya untuk masuk ke areal kampus.
“Demo yang dilakukan oleh mahasiswa juga tidak terpuji karena disertai dengan tindakan pengusiran terhadap mahasiswa, dosen dan pegawai yang bekerja dalam areal kampus. Jadi aksi demo yang dilakukan sangat mengganggu aktivitas akademik, menganggu pekerjaan kita,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (22/5/2025) petang.
“Bahkan semua mahasiswa di semua fakultas digiring, diusir dari ruang kelas, sehingga semua dosen, mahasiswa dan pegawai tidak boleh beraktivitas. Sehingga itulah yang menyebabkan terjadinya keributan,” tuturnya.
Atas tindakan mahasiswa itu, Oscar Wambrauw, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi akdemik bagi mahasiswa yang melakukan pengusiran tehadap pegawai, mahasiswa dan dosen dari areal campus serta yang terlibat anarkis.
“Kami akan mengidentifikasi mahasiswa yang melakukan aksi anarkis dan menegakan peraturan akademik, dimana mahasiswa yang terlibat akan diberikan sanksi akademik,” ujarnya.
Disamping itu, pihak kampus juga mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku pelemparan dan pembakaran truk milik polisi.
“Terkait penegakan hukum terhadap pelaku pelemparan polisi dan pembakaran mobil, maka kita serahkan ke ranah hukum karena itu menyangkut kamtibmas. Jadi perlu dipisahkan antara upaya hukum oleh kepolisian dengan sanksi akdemik itu,” pintanya. *