MENU TUTUP

Sanksi Akademik dan Hukum Menanti Mahasiswa Yang Terlibat Demo Anarkis

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:38 WIB / Andy
Sanksi Akademik dan Hukum Menanti Mahasiswa Yang Terlibat Demo Anarkis Tampak mahasiswa melakukan pelemparan terhadap pihak kepolisian/ Doc. Humas Polresta Jayapura Kota/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Aksi anarkis mahasiswa Universitas Cenderawasih saat demo menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan menyerang aparat dan membakar truk milik polisi disayangkan oleh pihak Kampus Universitas Cenderawasih.

Rektor Universitas Cenderawasih, Oscar Oswald Wambrauw, mengatakan, aksi anarkis mahasiswa masuk pelanggaran hukum karena melakukan pelemparan dan pembakaran truk milik polisi.

Rektor menjelaskan, aparat kepolisian melakukan pengamanan di areal campus karena mahasiswa yang berdemo berupaya untuk menglumpuhkan aktivitas akademik dengan melarang dosen dan mahasiswa lainnya untuk masuk ke areal kampus.

“Demo yang dilakukan oleh mahasiswa juga tidak terpuji karena disertai dengan tindakan pengusiran terhadap mahasiswa, dosen dan pegawai yang bekerja dalam areal kampus. Jadi aksi demo yang dilakukan sangat mengganggu aktivitas akademik, menganggu pekerjaan kita,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis (22/5/2025) petang.

“Bahkan semua mahasiswa di semua fakultas digiring, diusir dari ruang kelas, sehingga semua dosen, mahasiswa dan pegawai tidak boleh beraktivitas. Sehingga itulah yang menyebabkan terjadinya keributan,” tuturnya. 

Atas tindakan mahasiswa itu, Oscar Wambrauw, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi akdemik bagi mahasiswa yang melakukan pengusiran tehadap pegawai, mahasiswa dan dosen dari areal campus serta yang terlibat anarkis.

“Kami akan mengidentifikasi mahasiswa yang melakukan aksi anarkis dan menegakan peraturan akademik, dimana mahasiswa yang terlibat akan diberikan sanksi akademik,” ujarnya.

Disamping itu, pihak kampus juga mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku pelemparan dan pembakaran truk milik polisi.

“Terkait penegakan hukum terhadap pelaku pelemparan polisi dan pembakaran mobil, maka kita serahkan ke ranah hukum karena itu menyangkut kamtibmas. Jadi perlu dipisahkan antara upaya hukum oleh kepolisian dengan sanksi akdemik itu,” pintanya. *


BACA JUGA

Paksa Longmarch, 4 Pengunjuk Rasa di Kampus Uncen Atas Kota Jayapura Diamankan ‎

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB

Sambut Hut ke-24 Partai Demokrat Papua Pegunungan Bakal Gelar Aksi Sosial dan Doa Bersama di Jayawijaya

Senin, 08 September 2025 | 20:51 WIB

Demonstrasi Serentak di Tanah Papua: Masyarakat Tuntut Pembebasan 4 Tapol NFRB dan Tolak Militerisasi

Selasa, 02 September 2025 | 18:30 WIB

Aksi Demo Mahasiswa Cipayung Plus Berjalan Aman dan Lancar, Wakapolda: Status Siaga 1 Masih Berlaku

Senin, 01 September 2025 | 19:20 WIB

Demo Damai Mahasiswa Cipayung Plus di DPRP dan Mapolda Papua, Minta Evaluasi Menyeluruh Penanganan Aksi Unras

Senin, 01 September 2025 | 14:47 WIB
TERKINI

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

1 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

8 Jam yang lalu

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

21 Jam yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

21 Jam yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com