Salah Seorang Cabup Mimika Tertangkap Tangan Serahkan Duit ke Petugas PPD
MIMIKA, – Seorang anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) kabupaten Mimika berinisial JM tertangkap tangan menerima uang dari salah satu calon Bupati Kabupaten Mimika berinisial HM di sebuah rumah kawasan SP 3 Kota Timika, Sabtu (7/7) malam.
Pemberian uang ini diduga ada kaitannya dengan Pemilihan Bupati Wakil Bupati di daerah tersebut
Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar ketika dikonfirmasi pers, Minggu (8/7) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, saat ini penyidik Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Kasus ini menjadi ranah Gakkumdu dibawah koordinasi Bawaslu, untuk melihat aspek hukumnya seperti apa, nanti mereka yang mengkaji. Apakah kasus ini termasuk pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi," ungkap Kapolda
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Bawaslu Mimika yang kemudian ditindaklanjuti ke Gakkumdu.
"Berawal dari Gakkumdu Kabupaten Mimika yang menerima informasi dari warga, bahwa salah satu anggota PPD Mimika Baru berada di SP 3. Selanjutnya Bawaslu meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pendampingan operasi tangkap tangan. Setelah itu tim Gakumdu bergerak menuju rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan, dalam operasi tersebut ditemukan seorang anggota PPD Mimika baru berinisial JM," jelas Kamal terkait kronologis kejadian penangkapan.
Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, JM ditemukan bersama salah satu calon Bupati Mimika berinisial HM. Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp101.000.000 juta yang disimpan didalam tas noken milik HM
"Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku, JM dan HM berikut barang buktinya ke Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut,"jelasnya lagi.
Selain menyita sejumlah uang dari tangan HM, lanjut Kamal, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen terkait pilkada dari tangan JM beserta 4 unit mobil yang di dalamnya terdapa sejumlah dokumen terkait kewenangan PPD.*