MENU TUTUP

Waduh, Hans Magal - Abdul Muis Dicoret Dari Daftar Peserta Pilkada Mimika

Kamis, 10 Mei 2018 | 02:58 WIB / Riri
Waduh, Hans Magal - Abdul Muis Dicoret Dari Daftar Peserta Pilkada Mimika Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy didampingi Komisioner Bidang Hukum, Tarwinto saat memberikan keterangan pers, Rabu (9/5)/Riri

JAYAPURA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mewakili KPU Mimika menetapkan pasangan Hans Magal - Abdul Muis (HAM), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Mimika. Padahal sebelumnya pasangan dari jalur perseorangan ini telah ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pilkada dengan nomor urut 4.

Penetapan TMS bagi pasangan HAM terungkap dalam Rapat Pleno tertutup KPU Provinsi, Selasa (8/5). Dimana Adam Arisoy dan keempat komisioner lainnya diberikan kewenangan untuk melaksanakan tahapan Pilkada di kabupaten yang dijuluki 'Kota Emas' tersebut. Pengambil alihan sementara tugas KPU Mimika berdasarkan putusan DKPP yang memberhentikan sementara waktu lima Komisioner KPU Mimika.   

"Menindaklanjuti putusan DKPP, kami telah melakukan koreksi terhadap pasangan Hans Magal dan Abdul Muis sesuai PKPU pasal 7 huruf O dan P yang menyebutkan bahwa yang pernah menjabat sebagai bupati (Abdul Muis) tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Dan ini arahan dari surat KPU dan serta hasil kordinasi, kami segera ambil keputusan, sehingga calon masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum," ujar Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy yang didampingi Komisioner Bidang Hukum, Tarwinto kepada pers, Rabu (9/5). 

"Sehingga kemarin ( Selasa 8/5) KPU Provinsi ambil alih dan kita tetapkan Hans Magal dan Abdul Muis tidak memenuhi syarat.  Dari putusan ini kedua pasangan tersebut bisa melakukan upaya hukum dalam batas waktu sejak mereka menerima putusan tersebut," sambung Adam 

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil putusan DKPP mengabulkan permohonan (pasangan Eltinus Omaleng - Jhon Rettob yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU Mimika-red) juga memberikan teguran keras bagi KPU Mimika dan memberhentikan sementara waktu serta KPU Provinsi diminta melakukan koreksi terhadap SK Penetapan  pasangan Hans Magal - Abdul Muis.

Sebelumnya pasangan Eltinus Omaleng (cabup petahana) - Jhon Rettob dari jalur partai politik dinyatakan TMS karena terganjal persoalan ijazah. 

"Kami sudah lakukan koreksi dan kami mau tegaskan keputusan ini tidak ada kepentingan apa apa. Tapi kami lakukan sudah sesuai keputusan sebenarnya sesuai aturan," tegas Adam

Berdasarkan Keputusan ini maka pasangan calon bupati wakil bupati Pilkada Mimika yang sebelumnya ada enam pasangan calon kini tinggal lima paslon. Mereka antara lain, pasangan Mus Pigai-Allo Raffra (Perseorangan), Robertus Waropea-Albert Bolang (Perseorangan) dan Drs. Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Perseorangan), Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Perseorangan) dan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (Diusung Parpol) 

Aktifkan KPU Mimika  

Terhadap keputusan ini, ungkap Adam, terhitung Kamis (hari ini-red) pihaknya akan mengaktifkan kembali KPU Mimika agar dapat segera melaksanakan tahapan selanjutnya diantaranya melakukan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kelima komisioner KPU Mimika antara lain, Ketua Ocepina Magal, dan anggota Alfred Petu Petu, Yoe Luis, Derek Mote dan Reinhard Gobay.* 


BACA JUGA

KPU Papua Terima Dana Hibah Rp155 Miliar untuk Pemilukada Serentak 2024

Jumat, 03 November 2023 | 17:32 WIB

KPU Papua Tengah akan Monitoring ke 4 Kabupaten Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu

Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:44 WIB

KPU Papua Ambil Alih Pelaksanaan Tahapan Pileg di Mamberamo Raya, Ini Alasannya

Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:47 WIB

Mantan Jurnalis TV Terpilih Ketua KPU Papua Periode 2023 - 2028

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:14 WIB

63 Bakal Calon Anggota KPU Papua Pegunungan Ikuti Seleksi Tertulis

Senin, 06 Maret 2023 | 17:58 WIB
TERKINI

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

9 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Punya Prestasi Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar

11 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Untuk Papua Satu, Nitezen Kobarkan Semangat Menangkan Kaka Besar

13 Jam yang lalu

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Ekonomi Nelayan di Papua

13 Jam yang lalu

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com