Dewan Rakyat Papua Soroti Kegagalan Otsus 24 Tahun, Desak Solusi Konstitusional
Demo mahasiswa Papua beberapa waktu lalu/Roberth
JAYAPURA,wartaplus.com – Dewan Rakyat Papua (DRP) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas kegagalan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan memasuki tahun ke-24 pada 21 November 2025. Arkilaus Baho, salah satu deklarator DRP, menilai Otsus yang lahir melalui UU No. 21 Tahun 2001 belum mampu mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat Papua dalam bingkai NKRI.
“Otsus diberikan dengan tujuan mulia agar orang Papua menjadi tuan di tanahnya sendiri. Namun ironisnya, justru memaksa sebagian masyarakat adat mengungsi dari tanah leluhur,” ujar Baho dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (13/11/2025).
Ia menyoroti praktik perampasan tanah adat untuk proyek strategis nasional tanpa menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Akibatnya, masyarakat adat kerap dikriminalisasi ketika mempertahankan hak ulayatnya.
Baho juga mengkritisi absennya ruang partisipasi masyarakat adat melalui kelembagaan kultural yang representatif. “Era Otsus seharusnya membuka ruang konstitusional seluas-luasnya bagi masyarakat adat untuk menentukan sikapnya,” tegasnya.
Menjelang peringatan 24 tahun Otsus, DRP mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera merumuskan solusi komprehensif. “Apakah Otsus akan dijalankan sesuai mukadimah kemerdekaan yang menjamin hak segala bangsa, atau tuntutan pemisahan diri ala deklarasi OPM 1 Desember 1961 akan diakomodasi?” tanya Baho retoris.
Pernyataan DRP ini kembali mencuat di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah pegunungan Papua terkait proyek investasi dan konflik horizontal. *


