MENU TUTUP

Wow, Refly Harun Diusir Dari Ruang Sidang MK

Jumat, 03 Agustus 2018 | 05:58 WIB / Fendi
Wow, Refly Harun Diusir Dari Ruang Sidang MK Kuasa Hukum KPU Puncak, Pieter Ell ssat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi/Istimewa

JAYAPURA,- Refli Harun, Kuasa Hukum Lembaga Masyarakat Adat Lapago Pejabat Negara, diusir keluar dari  ruang sidang Mahkamah Agung. Pengusiran ini dilakukan Kuasa Hukum KPU Puncak, Pieter Ell, lantaran status Refli yang sementara menjabat Komisaris Utama PT. Jasa Marga.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua gugatan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon KPU Kabupaten Puncak, Kamis (2/8).

Dalam persidangan tersebut, Refly Harun sebagai Kuasa Hukum dari Lembaga Masyarakat Adat Lapago yang menggugat KPU Puncak, diusir keluar oleh Kuasa Hukum KPU Puncak, Pieter Ell.

Pieter Ell kepada Wartaplus.com mengungkapkan, Refly Harun diusir yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Marga, adalah pejabat Negara. “Saya sebagai kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU Puncak mengusir Refly dari ruang sidang karena legal standing dari Refli Harun sebagai pejabat negara itu tidak boleh merangkap sebagai advokat. Hal itu melanggar aturan dan kode etik dari advokat itu sendiri,” jelasnya.

Ia mengatakan, kapasitas Refly Harun sebagai Kuasa Hukum Pemohon adalah bertentangan dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 yang menegaskan, Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

Selain itu, Lembaga Masyarakat Adat yang menggugat KPU Puncak tidak terdaftar sebagai lembaga pemantau dan tidak terakreditasi dari KPU.

“Lembaga Masyarakat Adat yang mengaku sebagai lembaga pemantau itu tidak memenuhi syarat karena mereka tidak pernah terdaftar sebagai lembaga pemantau dan tidak terakreditasi dari KPU,” bebernya. *


BACA JUGA

Gubernur Fakhiri Ingatkan 145 Penerima KUR, Manfaatkan Dana dengan Bijak untuk Usaha

Rabu, 22 Oktober 2025 | 05:11 WIB

'Perang Opini' Pasca Putusan MK, Jubir Jaringan Damai Papua: Perlu Rekonsiliasi

Jumat, 19 September 2025 | 04:26 WIB

Direktur LP3BH: Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 18 September 2025 | 09:12 WIB

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

Selasa, 16 September 2025 | 17:25 WIB

Menanti Putusan MK Apakah Dismissal atau Obcuur Libel, Ini Jawaban Pakar Politik NSL

Senin, 08 September 2025 | 07:02 WIB
TERKINI

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

17 Jam yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

17 Jam yang lalu

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

18 Jam yang lalu

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

20 Jam yang lalu

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com