MENU TUTUP

Selain Freeport, Dua Perusahaan Ini Juga Diwajibkan Bayar Pajak Air Permukaan

Senin, 06 Agustus 2018 | 20:13 WIB / Andi Riri
Selain Freeport, Dua Perusahaan Ini Juga Diwajibkan Bayar Pajak  Air Permukaan Ilustrasi pajak air permukaan/Net

JAYAPURA,-  Selain PT.Freeport Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua juga mewajibkan dua perusahaan BUMN yang beroperasi di Papua yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan PT PLN Persero untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU pajak daerah Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Gerson Jitmau, di Jayapura, Senin, (6/8) mengatakan, pajak tersebut harus disetor langsung ke kas daerah pemerintah provinsi Papua.

Menurut dia, PT Freeport wajib melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sesuai aturan yang berlaku. Walaupun, putusan MA pemerintah Provinsi Papua kalah, tetapi ada kewajibannya setiap tahun harus membayar pajak air permukaan.

"Bukan saja PT Freeport Indonesia, PDAM Jayapura maupun PT. PLN Persero juga harus segera membayar pajak tersebut dan harus disetor langsung ke kas daerah Pemerintah Provinsi Papua," tegasnya.

“Ya, kami sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemprov Papua sangat berharap kewajiban pajak sudah harus menyetor ke kas daerah,” harapnya.

Terkait soal pajak di Papua, Gerson menjelaskan bahwa Juli 2018 pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta retribusi daerah tetap menjadi prioritas utama penerimaan pajak. Pihaknya telah menggenjot pada tiga kategori pajak tersebut.

“Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan di berbagai daerah dan retribusi terus digenjot melalui UPTD Samsat 29 kabupaten/kota,” jelasnya.

Realisasi PAD

Sementara itu, dalam tahun anggaran 2018 telah ditetapkan daftar target penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp1  Triliun lebih.

Menurut Gerson, sampai bulan Juli 2018 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 60 persen, angka ini diperkirakan akan meningkat. “Kita akan terus berupaya agar PAD Papua bisa tembus angka Rp 1 triliun seperti tahun kemarin,” tuturnya

Dia menambahkan, pendapatan di setiap Samsat di Kabupaten/Kota juga terus meningkat. Selain itu, masih ada pajak dan retribusi yang dipungut oleh Satuan Keraja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

 “Ya, kita harapkan retribusi yang dikelola oleh SKPD di lingkungan Pemprov Papua dipungut dengan baik,”pungkasnya.*


BACA JUGA

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 17:15 WIB

Perempuan Tangguh di Garda Terdepan Pertambangan PTFI

Selasa, 23 April 2024 | 10:36 WIB

Tim Pelatnas Atletik Mimika Raih Empat Medali di Ajang 84th Singapore Open

Senin, 22 April 2024 | 06:28 WIB

Freeport Indonesia Bina Pengusaha Muda Papua melalui Papuan Bridge Program

Kamis, 18 April 2024 | 18:48 WIB

Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

Kamis, 18 April 2024 | 04:58 WIB
TERKINI

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

1 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Punya Prestasi Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar

3 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Untuk Papua Satu, Nitezen Kobarkan Semangat Menangkan Kaka Besar

5 Jam yang lalu

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Ekonomi Nelayan di Papua

5 Jam yang lalu

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com