MENU TUTUP

Selain Freeport, Dua Perusahaan Ini Juga Diwajibkan Bayar Pajak Air Permukaan

Senin, 06 Agustus 2018 | 20:13 WIB / Andi Riri
Selain Freeport, Dua Perusahaan Ini Juga Diwajibkan Bayar Pajak  Air Permukaan Ilustrasi pajak air permukaan/Net

JAYAPURA,-  Selain PT.Freeport Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua juga mewajibkan dua perusahaan BUMN yang beroperasi di Papua yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan PT PLN Persero untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU pajak daerah Papua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Gerson Jitmau, di Jayapura, Senin, (6/8) mengatakan, pajak tersebut harus disetor langsung ke kas daerah pemerintah provinsi Papua.

Menurut dia, PT Freeport wajib melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sesuai aturan yang berlaku. Walaupun, putusan MA pemerintah Provinsi Papua kalah, tetapi ada kewajibannya setiap tahun harus membayar pajak air permukaan.

"Bukan saja PT Freeport Indonesia, PDAM Jayapura maupun PT. PLN Persero juga harus segera membayar pajak tersebut dan harus disetor langsung ke kas daerah Pemerintah Provinsi Papua," tegasnya.

“Ya, kami sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemprov Papua sangat berharap kewajiban pajak sudah harus menyetor ke kas daerah,” harapnya.

Terkait soal pajak di Papua, Gerson menjelaskan bahwa Juli 2018 pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta retribusi daerah tetap menjadi prioritas utama penerimaan pajak. Pihaknya telah menggenjot pada tiga kategori pajak tersebut.

“Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan di berbagai daerah dan retribusi terus digenjot melalui UPTD Samsat 29 kabupaten/kota,” jelasnya.

Realisasi PAD

Sementara itu, dalam tahun anggaran 2018 telah ditetapkan daftar target penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp1  Triliun lebih.

Menurut Gerson, sampai bulan Juli 2018 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 60 persen, angka ini diperkirakan akan meningkat. “Kita akan terus berupaya agar PAD Papua bisa tembus angka Rp 1 triliun seperti tahun kemarin,” tuturnya

Dia menambahkan, pendapatan di setiap Samsat di Kabupaten/Kota juga terus meningkat. Selain itu, masih ada pajak dan retribusi yang dipungut oleh Satuan Keraja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

 “Ya, kita harapkan retribusi yang dikelola oleh SKPD di lingkungan Pemprov Papua dipungut dengan baik,”pungkasnya.*


BACA JUGA

Duka di Kedalaman Tambang: Kronologi Pencarian 7 Nyawa Terjebak Longsor Grasberg Block Cave"

Senin, 06 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Investigasi Dilakukan Transparan

Pencarian Jenazah Korban Longsor Grasberg Block Cave Selesai, Semua Pekerja Meninggal Dunia

Senin, 06 Oktober 2025 | 13:20 WIB

"Grasberg Block Cave:  Tempat Insiden Aliran Lumpur Yang Merenggut Nyawa Pekerja

Senin, 06 Oktober 2025 | 07:55 WIB

3 Jenazah Korban Longsor Tambang Bawah Tanah Grasberg Block Cave Ditemukan  

Senin, 06 Oktober 2025 | 06:16 WIB

Pekerja WNA Chile Ditemukan Meninggal, Upaya Pencarian Insiden Tambang Bawah Tanah Freeport Terus Berlanjut

Minggu, 05 Oktober 2025 | 19:11 WIB
TERKINI

20 Hari Operasi Sikat Cartenz II, Polda Papua Tetapkan 37 Tersangka, dan Amankan Puluhan Motor

5 Jam yang lalu

Apel Perdana Gubernur Fakhiri, Instruksikan TPP ASN Segera Dicairkan

9 Jam yang lalu

Pemkab Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Keluarga, Dorong Budaya Menyimpan Dokumen Sejak Dini

14 Jam yang lalu

Plh. Sekda Puncak Jaya Tegaskan Pentingnya Laporan OPD dan Integritas ASN

14 Jam yang lalu

Tanah Papua Berdarah Mau Sampai Kapan! Dialog, Bukan Senjata

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com