MENU TUTUP

Dhawiya Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Narkoba

Selasa, 14 Agustus 2018 | 16:12 WIB / rmol
Dhawiya Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Narkoba Net

WARTAPLUS - Dhawiya Zaida, anak dari ratu dangdut, Elvy Sukaesih tertunduk saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 14 Agustus 2018.

Menurut JPU, Dhawiya dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Hal itu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana," kata Lenna, JPU yang menangani kasus Dhawiya saat membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim.

Sebelum sidang, Dhawiya mengaku gugup. Ia hanya minta didoakan yang terbaik mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi saat ini. "Ya namanya menjelang tuntutan, gugup sama tegang wajar," ucap Dhawiya.

Tuntutan tersebut meminta Dhawiya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Putusan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Dhawiya selama berada di Rutan Pondok Bambu.

Dhawiya ditangkap bersama empat orang lainnya pada Jumat, 16 Februari 2018 sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka ditangkap di depan rumah Elvi di Cawang, Jakarta Timur.

Selain menggelandang Dhawiya, petugas juga menyita barang bukti narkoba, yaitu berupa sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram.


BACA JUGA

Pembangunan Smelter oleh PT Freeport Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja

Jumat, 01 Maret 2024 | 20:23 WIB
Video Pesan Gibran Buat Warga Papua Barat

Ketua Golkar Papua Barat Paulus Waterpauw  Temani Kampanye Capres Nomot Urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Jumat, 26 Januari 2024 | 22:20 WIB

Video Presiden Jokowi Bermain Sepak Bola di Biak

Kamis, 23 November 2023 | 21:50 WIB

Presiden Joko Widodo Bermain Ukulele Dengan Para Pelajar Papua

Kamis, 23 November 2023 | 12:32 WIB

Presiden Bagikan Foto di Biak Keseruannya Bermain Bola Bersama Anak-Anak di Medsos Instagram

Kamis, 23 November 2023 | 09:16 WIB
TERKINI

Layanan Kas Keliling di Distrik Terpencil Asmat, Serap Hampir Rp3 Miliar Uang Tidak Layak Edar

6 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua, Tim Pemenang Ambil Formulir di 7 Parpol

11 Jam yang lalu

Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Mulia Gelar Pelatihan Perawatan Luka Modern

14 Jam yang lalu

Puncak Jaya Launching Aplikasi JDIH, Pj Sekda: Ciptakan Pelayanan Lebih Mudah

14 Jam yang lalu

Ribuan Pendaftar di Program Pelatihan Institut Pertambangan Nemangkawi

23 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com