MENU TUTUP

Dhawiya Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Narkoba

Selasa, 14 Agustus 2018 | 16:12 WIB / rmol
Dhawiya Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Narkoba Net

WARTAPLUS - Dhawiya Zaida, anak dari ratu dangdut, Elvy Sukaesih tertunduk saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 14 Agustus 2018.

Menurut JPU, Dhawiya dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Hal itu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana," kata Lenna, JPU yang menangani kasus Dhawiya saat membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim.

Sebelum sidang, Dhawiya mengaku gugup. Ia hanya minta didoakan yang terbaik mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi saat ini. "Ya namanya menjelang tuntutan, gugup sama tegang wajar," ucap Dhawiya.

Tuntutan tersebut meminta Dhawiya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Putusan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Dhawiya selama berada di Rutan Pondok Bambu.

Dhawiya ditangkap bersama empat orang lainnya pada Jumat, 16 Februari 2018 sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka ditangkap di depan rumah Elvi di Cawang, Jakarta Timur.

Selain menggelandang Dhawiya, petugas juga menyita barang bukti narkoba, yaitu berupa sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram.


BACA JUGA

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Barisan Merah Putih Kota Jayapura Terbentuk

Minggu, 27 Juli 2025 | 06:15 WIB
Situasi Papua Tidak Baik-Baik Saja

Presiden Prabowo Segera Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Kekerasan Bersenjata di Tanah Papua

Senin, 16 Juni 2025 | 05:23 WIB

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:57 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB

Akibat Perselingkuhan, Komplotan KKB Serang Warga dan Bakar Bangunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:43 WIB
TERKINI

Kostrad Hormati Putusan Pengadilan Untuk Menertibkan Rumah Dinas

57 Menit yang lalu

Coffe Morning Polda Papua Bersama Forkopimda dan Para Tokoh, Satukan Komitmen Papua Damai Pasca PSU

1 Jam yang lalu

Mengedepankan Kepentingan Bersama, Ketua LMA Puncak Jaya: Jangan Mudah Terprovokasi

5 Jam yang lalu

Ibu Kandung Bunuh Anak Berumur Lima Bulan dan Rekayasa Cerita Anak Diculik

20 Jam yang lalu

'Ngerinya' Kecurangan Dalam PSU Papua, Jubir Mariyo: Status Constan Karma Cacat Hukum

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com