A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Remisi 2 Bulan Untuk Ahok Pada HUT RI Ke-73 | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Remisi 2 Bulan Untuk Ahok Pada HUT RI Ke-73

Jumat, 17 Agustus 2018 | 11:27 WIB / rmol
Remisi 2 Bulan Untuk Ahok Pada HUT RI Ke-73 Net

WARTAPLUS - Dalam memperingati HUT Kemerdekaan ke-73 RI, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 102.976 narapidana dari total 250.181 orang jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia.

Saat ditanya apakah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi bagian dari napi yang mendapatkan jatah remisi itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, membenarkan hal tersebut.

"Sesuai dengan substansi dan syarat administrasi, yang bersangkutan mendapatkan remisi dua bulan," kata Puguh di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 Agustus 2018.

Mengenai perkiraan waktu Ahok akan bisa menghirup udara bebas, Puguh memastikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mengakhiri masa tahanannya sekitar awal tahun 2019 mendatang.

"Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi, (Ahok bebas) tahun depan. Sekitar bulan April 2019 bebas. Itu setelah dikurangi remisi yang sekarang dia dapat," kata dia.

Puguh mengatakan, nantinya akan ada pemberian remisi lagi bagi para napi termasuk Ahok saat perayaan hari besar seperti misalnya Hari Raya Natal. Meski demikian, Puguh memastikan bahwa perkiraan waktu bebasnya Ahok memang tetap sekitar bulan April 2019 mendatang

"Nanti kalau misalnya ada remisi Natal, dia dapat, ya dikurangi lagi. Tapi perkiraannya (bebas) memang sekitar April 2019," ujarnya.

Diketahui Ahok sebelumnya diberitakan telah menolak tawaran pembebasan bersyarat yang akan diberikan kepadanya. Pasangan Ahok saat masih di kursi Pemprov DKI, Djarot Saiful Hidayat memastikan bahwa rekan sejawatnya itu hanya menginginkan pembebasan murni karena enggan jika ada masalah di kemudian hari akibat adanya pembebasan bersyarat.


BACA JUGA

Opini

Tragedi Penolakan Layanan Kesehatan di Papua: Saat Nyawa Ibu dan Bayi Jadi Korban Birokrasi yang Bobrok Jadi Duka Abadi

Senin, 24 November 2025 | 08:00 WIB

Ibu Hamil dan Bayinya Tewas Karena Prosedur, Gubernur Papua: Kebobrokan Pelayanan Kesehatan di Papua

Sabtu, 22 November 2025 | 06:42 WIB

21 Puskesmas Biak Beri Layanan Integrasi Primer Kesehatan Warga

Minggu, 16 November 2025 | 07:27 WIB

Dinkes Biak Sebut Capaian Program CKG Sebesar 92 Persen

Selasa, 30 September 2025 | 05:33 WIB

Cek Kesehatan Gratis Untuk Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 30 September 2025 | 05:18 WIB
TERKINI

Indosat Ooredoo Hutchison dan Nokia Luncurkan GenSi, Berdayakan Generasi Muda Indonesia melalui Literasi AI

3 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Pererat Kebersamaan Saat Warga Sinak Kurvei di Gereja Gingga Baru

6 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Sektor Sinak Beri Mi Instan dan Makanan Ringan Saat Warga Membersihkan Gereja Gingga Baru

6 Jam yang lalu

Pererat Hubungan dengan Warga, Ops Damai Cartenz Beri Bantuan Saat Pembersihan Gereja

6 Jam yang lalu

Abelom Kogoya Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jelang Natal dan Jangan Ganggu Pembangunan di Puncak

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com