MENU TUTUP

12 Bukti Bahwa Jokowi Melanggar Hukum Kasus Kebakaran Hutan

Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:04 WIB / rmol
12 Bukti Bahwa Jokowi Melanggar Hukum Kasus Kebakaran Hutan istimewa

WARTAPLUS - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam amar putusan di laman Mahkamah Agung, putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.


BACA JUGA

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah dan Forkopimda Merespon Cepat Kasus Rudapaksa di Nabire, Bantah Ada Pembiaran

Rabu, 10 April 2024 | 08:51 WIB

Pembangunan Smelter oleh PT Freeport Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja

Jumat, 01 Maret 2024 | 20:23 WIB

Dirty Vote, Cawe-Cawe Jokowi, dan Bahaya Penolakan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:27 WIB
TERKINI

Kelompok Keni Tipigau Serang Polsek Homeyo Intan Jaya, Satu Warga Tewas

3 Jam yang lalu

Sungai Mamberamo Meluap, Ratusan Rumah di Tujuh Kampung Terendam Banjir

6 Jam yang lalu

Pemda Puncak Jaya Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan Konsultasi Publik

10 Jam yang lalu
Hanura: Peta Politik Papua Berubah

Paulus Waterpauw Jadi Kandidat Terkuat Gubernur Papua

16 Jam yang lalu

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com