MENU TUTUP

12 Bukti Bahwa Jokowi Melanggar Hukum Kasus Kebakaran Hutan

Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:04 WIB / rmol
12 Bukti Bahwa Jokowi Melanggar Hukum Kasus Kebakaran Hutan istimewa

WARTAPLUS - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam amar putusan di laman Mahkamah Agung, putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.


BACA JUGA

Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan jadi Lahan Budidaya Padi

Rabu, 26 Maret 2025 | 12:42 WIB

Sinergitas Bank Indonesia, Pemprov Papua dan Perbankan Gelar GPM Jelang Idul Fitri

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:25 WIB
YPMAK dan PT Freeport Indonesia

Mewujudkan Mimpi Anak-Anak Papua Mencetak Prestasi Internasional  

Senin, 10 Maret 2025 | 09:25 WIB

Dominus Litis Menurut Pengamat dan Analisis

Senin, 10 Februari 2025 | 16:10 WIB

DKPP Kaimana petakan kawasan zona sayur dukung program MBG 

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:19 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

11 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

12 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

12 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com