MENU TUTUP

12 Bukti Bahwa Jokowi Melanggar Hukum Kasus Kebakaran Hutan

Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:04 WIB / rmol
12 Bukti Bahwa Jokowi Melanggar Hukum Kasus Kebakaran Hutan istimewa

WARTAPLUS - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam amar putusan di laman Mahkamah Agung, putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

Berdasarkan laman Mahkamah Agung, Jokowi dan kawan-kawan dijatuhkan sebanyak 12 hukuman. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya bernomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk:

1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.

2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.


BACA JUGA

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:57 WIB
PSU Pilgub Papua

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia: Saya akan turun langsung ke Papua Menangkan Mari-Yo di PSU

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:06 WIB

Partai Golkar Gelar Rapimda, Konsolidasi Menangkan Mari-Yo di PSU Pilgub Papua

Senin, 05 Mei 2025 | 15:32 WIB

Kerjasama dengan Kejaksaan, Pupuk Indonesia Dukung Pengelolaan Lahan Rampasan jadi Lahan Budidaya Padi

Rabu, 26 Maret 2025 | 12:42 WIB

Sinergitas Bank Indonesia, Pemprov Papua dan Perbankan Gelar GPM Jelang Idul Fitri

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:25 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar Napi Yang Kabur, 11 Diantaranya KKB

4 Jam yang lalu

Aparat Gabungan Dikerahkan Cari 19 Narapidana Yang Kabur dari Lapas Nabire

4 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Hadirkan Harapan Baru untuk Anak-anak Papua Melalui Pendidikan

6 Jam yang lalu

Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Buku dan Keceriaan Bersama Anak-Anak di Mimika

8 Jam yang lalu

Menyerang Petugas Lapas, Puluhan Napi Kabur Dari Lapas Nabire

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com