MENU TUTUP

Warinussy Harap DPR Jangan Gampang Sahkan Raperdasus Fraksi Otsus

Jumat, 07 September 2018 | 08:00 WIB / Albert
Warinussy Harap DPR Jangan Gampang Sahkan Raperdasus Fraksi Otsus Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy/Albert

MANOKWARI,- Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, yang juga adalah Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy ingin mengingatkan pimpinan dan anggota DPR Papua Barat untuk tidak dengan gampang mengesahkan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang anggota DPR Papua Barat melalui jalur pengangkatan.

Menurut Warinussy, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 116/PUU-VII/2009, tanggal 1 Februari 2010.

Di mana di dalam amar putusannya disebutkan bahwa keanggotaan DPRP periode 2009-2014 diangkat berdasarkan perdasus dan berlaku hanya sekali atau enmalig untuk periode 2008-2014.  

"Putusan MK tersebut juga hadir atas adanya permohonan uji materil oleh Ramses Ohee dan Yonas Alfons Nusi di Provinsi Papua, sehingga penerapannya adalah sangat proporsional di Provinsi Papua," kata Warinussy, Jumat (7/9) pagi.

Pertanyaannya, dengan dasar hukum apakah yang mendorong DPR PB untuk menginisiasi kehadiran Raperdasus Fraksi Otsus tersebut di DPR PB? Selain itu, sebagaimana diketahui umumnya bahwa yang namanya fraksi adalah sebagai representase/keterwakilan dari partai politik di parlemen.

Lalu kalau demikian ada fraksi otsus, ini representase dari partai mana? Apakah tepat dan proporsional kalau Fraksi Otsus ini disebut mewakili atau menjadi keterwakilan dari masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam amanat pasal 1 huruf p UU Nomor 21 Tahun 2001?” tanya Warinussy.

Berkenaan dengan itu, lanjut Warinussy, kiranya DPR PB dan Gubernur seyogyanya bijak dan arif dalam menyikapi kehadiran raperdasus tersebut dan tidak terburu-buru mengesahkannya agar tidak terjadi upaya hukum berbentuk uji materil (judicial review) kemudian.

Polemik kedudukan fraksi otsus kian menjadi perbincangan semua elemen, salah satunya adalah anggota DPR RI Jimmy Demianus Ijie. Ia mengatakan bahwa fraksi otsus tidak bisa berlanjut dan hanya sekali atau enmalig.

Informasi yang diperoleh dari narasumber dan media sosial sudah berkembang pro dan kontra terkait kedudukan fraksi otsus di legislatif Papua Barat.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni dalam keterangannya kepada wartawan pekan lalu menjelaskan bahwa, keberadaan fraksi otsus sangat dibutuhkan dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

Tak hanya itu, Yoteni berpendapat bahwa fraksi otsus tidak hanya sekali, namun harus diangkat kembali melalui jalur pengangkatan, maka mau tidak mau harus dibentuk perdasus, sehingga sedang dibahas raperdasusnya. *


BACA JUGA

Seleksi DPRK Kabupaten Puncak Jaya Digelar Akhir November 2024

Senin, 18 November 2024 | 14:03 WIB

Sah Dilantik, Ini Nama 45 Anggota DPR Papua Periode 2024 - 2029

Jumat, 01 November 2024 | 07:04 WIB

Sebanyak 42 Anggota Panitia Seleksi DPRP Se-Tanah Papua Resmi Dilantik

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:25 WIB

DPRD Sahkan Raperda APBD Perubahan TA 2024 Kabupaten Puncak Jaya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:08 WIB

Pj Gubernur Ribka Haluk Lantik Pansel DPRK se-Provinsi Papua Tengah Periode 2024-2029

Jumat, 27 September 2024 | 21:45 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

3 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

4 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

4 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

4 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

9 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com