MENU TUTUP

Warinussy Harap DPR Jangan Gampang Sahkan Raperdasus Fraksi Otsus

Jumat, 07 September 2018 | 08:00 WIB / Albert
Warinussy Harap DPR Jangan Gampang Sahkan Raperdasus Fraksi Otsus Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy/Albert

MANOKWARI,- Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, yang juga adalah Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy ingin mengingatkan pimpinan dan anggota DPR Papua Barat untuk tidak dengan gampang mengesahkan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang anggota DPR Papua Barat melalui jalur pengangkatan.

Menurut Warinussy, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 116/PUU-VII/2009, tanggal 1 Februari 2010.

Di mana di dalam amar putusannya disebutkan bahwa keanggotaan DPRP periode 2009-2014 diangkat berdasarkan perdasus dan berlaku hanya sekali atau enmalig untuk periode 2008-2014.  

"Putusan MK tersebut juga hadir atas adanya permohonan uji materil oleh Ramses Ohee dan Yonas Alfons Nusi di Provinsi Papua, sehingga penerapannya adalah sangat proporsional di Provinsi Papua," kata Warinussy, Jumat (7/9) pagi.

Pertanyaannya, dengan dasar hukum apakah yang mendorong DPR PB untuk menginisiasi kehadiran Raperdasus Fraksi Otsus tersebut di DPR PB? Selain itu, sebagaimana diketahui umumnya bahwa yang namanya fraksi adalah sebagai representase/keterwakilan dari partai politik di parlemen.

Lalu kalau demikian ada fraksi otsus, ini representase dari partai mana? Apakah tepat dan proporsional kalau Fraksi Otsus ini disebut mewakili atau menjadi keterwakilan dari masyarakat adat sebagaimana dimaksud dalam amanat pasal 1 huruf p UU Nomor 21 Tahun 2001?” tanya Warinussy.

Berkenaan dengan itu, lanjut Warinussy, kiranya DPR PB dan Gubernur seyogyanya bijak dan arif dalam menyikapi kehadiran raperdasus tersebut dan tidak terburu-buru mengesahkannya agar tidak terjadi upaya hukum berbentuk uji materil (judicial review) kemudian.

Polemik kedudukan fraksi otsus kian menjadi perbincangan semua elemen, salah satunya adalah anggota DPR RI Jimmy Demianus Ijie. Ia mengatakan bahwa fraksi otsus tidak bisa berlanjut dan hanya sekali atau enmalig.

Informasi yang diperoleh dari narasumber dan media sosial sudah berkembang pro dan kontra terkait kedudukan fraksi otsus di legislatif Papua Barat.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni dalam keterangannya kepada wartawan pekan lalu menjelaskan bahwa, keberadaan fraksi otsus sangat dibutuhkan dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.

Tak hanya itu, Yoteni berpendapat bahwa fraksi otsus tidak hanya sekali, namun harus diangkat kembali melalui jalur pengangkatan, maka mau tidak mau harus dibentuk perdasus, sehingga sedang dibahas raperdasusnya. *


BACA JUGA

Wamendagri Pimpin Rapat Koordinasi PSU dan Enggan Berkomentar DPRP Jalur Otsus

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:25 WIB

Kuasa Hukum: Penundaan SK Pelantikan Anggota DPRP Mengulangi 'Dosa' Lama

Selasa, 29 April 2025 | 19:04 WIB

DPRP Usulkan Pemprov Pinjam Dana Bank Biayai PSU, Tolak Gunakan Dana Cadangan

Kamis, 17 April 2025 | 20:51 WIB

Dituding Lakukan Pemalsuan SK Calon Terpilih DPRK Waropen, Ketua Pansel Berikan Klarifikasinya

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:22 WIB

Ketua Pansel DPRK Waropen Dipolisikan atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan SK Calon Terpilih

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:14 WIB
TERKINI

Dua Pekerja Bangunan Tewas Di Jayawijaya Karena Ditembak KKB

1 Jam yang lalu

Dua Pekerja Sipil Bangunan Meninggal Dunia Ditembak KKB, Satgas Ops Damai Cartenz Sigap Lakukan Pengejaran dan Evakuasi Korban

1 Jam yang lalu

38 Unit Handphone dan Alat Tajam Disita Dari Narapidana Lapas Nabire

4 Jam yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Jayapura

8 Jam yang lalu
Wamen Luar Negeri Menanggung Malu

Teriakan Save Raja Ampat dari Aktivis Greenpeace Warnai Aksi di Konferensi Nikel Internasional

18 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com