MENU TUTUP

Tujuh Bersaudara Bunuh Ibu Kandung dengan Cara Digelonggong Air Sumur

Rabu, 07 Maret 2018 | 15:06 WIB / LTG
Tujuh Bersaudara Bunuh Ibu Kandung dengan Cara Digelonggong Air Sumur Ilustrasi - Istimewa

Wartaplus.com, Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya menahan tujuh orang bersaudara yang terlibat pembunuhan ibu kandung dengan cara digelonggong air sumur.
 
Menurut keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Selasa, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama oleh keluarga korban dengan latar belakang pengobatan alternatif.
 
"Pengakuan saksi dan para tersangka, mereka sedang melakukan prosesi ritual hingga akhirnya terjadi insiden (pembunuhan) tersebut," kata Didit.
 
Tiga dari tujuh orang pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), dan Jemitun (adik kandung).
 
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan) dan Andris Prasetyo (keponakan).
 
Menurut Kapolres Didit, tiga tersangka pertama dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
Sedangkan empat lainnya dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
"Para pelaku yang masih berkerabat ini melakukan ritual sejak Jumat (2/3) hingga Minggu (5/3). Mereka menyembelih lima ekor ayam kemudian dimasak, dan dimakan dengan nasi kuning," ujar Didit dikutip Harianterbit.
 
Prosesi ritual mulanya berjalan biasa. Korban yang juga ibu kandung tersangka utama, Tukinem (51), Warga Desa Surelor, Kecamatan Bendungan, ikut dalam ritual adat tersebut hingga tiga hari berturut-turut.
 
Namun nahas akhirnya datang. Selesai menyantap nasi kuning bersama, Tukinem mengeluhkan mual dan sakit perut. Keluhan mendadak itu kemudian direspons dengan pendekatan adat, yakni menyirami sekujur tubuh korban.
 
Namun karena tak kunjung membaik, Rini kemudian berinisiatif memasukkan selang ke dalam mulut Tukinem. "Sebelum digelonggong ini melalui mulut korban sempat dimasuki ikan teri kering. Katanya itu perantara untuk mengusir roh jahat dalam tubuh korban," katanya.
 
Dibantu enam pelaku lain, Rini memasukkan selang ke mulut Tukinem dan menyumpalnya dengan kain handuk agar air tidak mengalir keluar.
 
Air dari selang mengalir ke mulut Tukinem selama 30 menit. "Karena air terus mengalir ke tubuh korban selama 30 menit, korban akhirnya meninggal dunia," tutur Didit.
 
Tukinem meninggal dunia karena tertutupnya saluran udara oleh air, hingga rongga dada dan paru-paru juga berisi air.
 
"Untuk para pelaku pembunuhan ini semula ditetapkan lima orang tersangka, namun kemudian berkembang menjadi tujuh," kata Didit.
 
Selain memenuhi unsur pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), para pelaku juga dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.


BACA JUGA

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:28 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Kekerasan Warga Sipil di Yuguru, Nduga, Papua Pegunungan

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:39 WIB

Dua Pekerja Bangunan Tewas Di Jayawijaya Karena Ditembak KKB

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:03 WIB

Polisi Ungkap Misteri Hilangnya Ananda Nurmila, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:04 WIB
TERKINI

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

2 Jam yang lalu

Pengukuhan Bunda PAUD se-Papua Tengah, Ursula Wonda Resmi Jabat Bunda PAUD Puncak Jaya

5 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo, Brimob, dan TNI Amankan Evakuasi Korban Aksi KKB 

13 Jam yang lalu

Evakuasi Korban Seradala: Satgas Ops Damai Cartenz dan Aparat Gabungan Utamakan Keselamatan Warga

13 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Yahukimo, Brimob Polda Papua dan TNI Berhasil Evakuasi Korban Selamat dan Jenazah Korban Aksi KKB 

13 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com