Kapolres Warning Anggota yang Sebarkan Laporan Polisi di Medsos
SENTANI,- Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, memberikan perintan keras kepada anggota polisi yang sering menyebarkan laporan polisi ke media sosial. Dikatakan informasi atau laporan polisi bersifat rahasia sehingga tidak seharusnya di sebarkan ke media sosial.
“Ya, tentunya ini menjadi bahan evaluasi kita, dan kami sudah perintahkan Propam kami untuk menyelidiki, apakah ada maksud tertentu memviralkan atau mengekspose ke media sosial,” katanya kepada awak media di Mapolres Jayapura, Kamis (8/3) siang.
Dikatakan, apabila ditemukan ada anggota yang sengaja menyebarkan informasi tersebut ke media sosial, maka akan dikenakan sanksi.
“Sudah jelas bahwa barang siapa yang menyebar atau membocorkan laporan yang sifatnya rahasia dan membawa dampak negatif ke masyarakat, maka akan di proses secara internal,” paparnya.
Kapolres juga meminta masyarakat umum yang menerima laporan polisi, untuk tidak ikut menyebarkannya informasi yang bersifat rahasia tersebut melalui media sosial.
“Kepada masyarakat juga harus hati-hati menyebarkan, jangan asal menyebarkan informasi-informasi seperti itu. Inikan sudah ada sistimnya, jangan masyarakat ikut menyebarkan informasi rahasia itu,” tandasnya. [Fendi]