JAYAPURA, – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap memperjuangkan kembali Rancangan Undang Undang (RUU) Otonomi Khusus Plus (Otsus Plus) agar bisa masuk dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
Ketua Komite I DPD RI, Benny Ramdani menyatakan, pihaknya akan membantu mendorong RUU tersebut, sebab diyakini RUU Otsus Plus bakal menjadi jawaban untuk memotivasi masyarakat asli Papua guna mengejar ketertinggalan.
"Intinya kami dari DPD RI penting mengingatkan bahwa pemberian Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat adaah menegakan keadilan, supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua," kata Benny usai rapat dengar pendapat Komisi I DPD RI bersama pemerintah provinsi Papua dan Forkopimda dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, di Jayapura, Selasa (16/10).
“Ini semua dalam rangka kesetaraan, keseimbangan pembangunan di seluruh wilayah NKRI,” lanjutnya.
Menurut Benny, keberadaan UU Otonomi Khusus (Otsus) menjadi jawaban satu-satunya untuk menguatkan integrasi Papua didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Integrasi dimaksud yaitu upaya mengatasi berbagai ketimpangan dan kesenjangan di Papua melalui pemerataan pembangunan, untuk supaya Papua bisa duduk setara dan berdiri sejajar dengan provinsi lainnya di nusantara
“Sebab DPD RI melihat bahwa kebijakan UU Otsus ini merupakan momentum bagi masyarakat untuk bersinergi bersama-sama, sekaligus bergandengan tangan dalam konteks membangun Papua seutuhnya," ungkapnya. Karena cukup sudah pandangan kebijakan politik negara maupun pembangunan yang berbau diskriminatif bagi Papua. Dimana dahulu ada pembangunan yang bersifat Jawa sentris (terpusat di pulau Jawa), sehingga pandangan ini harus dikubur.
"Sama halnya untuk Jakarta sentris harus diakhiri dan tidak boleh lagi dimunculkan. Sehingga indonesia sentris melihat dari sabang sampai merauke. Itu yang perlu dilakukan diseluruh Indonesia,” harapnya
Seperti diketahui RUU Otsus Plus merupakan salah satu RUU yang gagal masuk prolegnas prioritas 2016 silam. RUU ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam Surat Presiden (Surpres) sebelum mengakhiri masa jabatannya pada september2014 silam. Penandatanganan surat ini diyakini oleh pemerintah dan masyarakat Papua sebagai persetujuan terhadap RUU Plus. Salah satu poin penting dari RUU ini adalah terkait kewenangan pemerintah daerah. Dimana pemerintah Papua meminta kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pemerintahan, keuangan dan juga Sumber Daya Alam (SDA).*