MENU TUTUP

Polda Papua Ungkap Aktor di Balik Penambangan Ilegal di Korowai

Senin, 22 Oktober 2018 | 17:50 WIB / Cholid
Polda Papua Ungkap Aktor di Balik Penambangan Ilegal di Korowai Salah satu helikopter yang disewa pelaku untuk mengangkut kebutuhan selama menjalankan penambangan illegal di Korowai, Kabupaten Boven Digoel, berhasil diamankan/Humas

JAYAPURA,- Anggota gabungan Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Papua berhasil menciduk seorang pria berisial MT alias Ungke yang merupakan aktor sekaligus pemodal dalam melakukan penambangan liar di Korowai Boven Digoel, Minggu (21/10) dinihari.

Selain mengamankan pelaku anggota kepolisian pun berhasil mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta emas seberat 110 gram yang diduga hasil dari penambangan liar di Korowai. Selain itu juga tiga unit helikopter yang disewa pelaku untuk mengangkut bahan makanan dan kebutuhan penambangan pun turut disita.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua AKBP Hery Tri Mariady menuturkan penangkapan pelaku berawal dari penangkapan terhadap orang kepercayaannya beberapa waktu lalu saat hendak menyewa helikopter milik PT Carter Daim Aviasi Mandiri dan PT. Pagasus Air untuk mengangkut bahan kebutuhan karyawan yang melakukan penambangan di Korowai.

“Tim berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Asmat, setelah sebelumnya pelaku hendak melarikan diri dari Yahukimo menggunakan Speed Boat ke Kabupaten Asmat,” jelasnya saat didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Senin (22/10) siang di Mapolda Papua.

Lanjut Hery, sudah lebih dari satu orang saksi yang diperiksa termasuk karyawan yang dipekerjakan pelaku. Sementara untuk pelaku sendiri sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

“Pelaku belum dilakukan pemeriksaan lebih mendalam mengingat pelaku dalam perjalanan dari Asmat untuk dibawa ke Boven digoel, sementara Iskandar dan karyawannya sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Kata Hery, penambangan di Korowai saat ini sudah tidak beraktifitas, selain itu juga Helikopter yang disewa pelaku sudah diamankan termasuk alat penambang dan nantinya direktur dari perusahan yang melakukan penyewaan akan dilakukan pemeriksaan.

“Helikopter yang disewa pelaku dari PT Lintas Intan Jaya sudah kami amankan tiga unit, dimana heli tersebut disewa seharga Rp 1,3 milliar  untuk mengangkut bahan makan dan kebutuhan 60 orang karyawannya selama penambangan,” tuturnya.

Dirinya pun menerangkan pelaku dalam sehari bisa mengumpulkan 180 gram emas dari hasil pendulangan anak buahnya yang telah dibagi beberapa kelompok.

“Sehari bisa raup 180 gram emas, kalau dihitung-hitung per bulannya pelaku bisa meraup untung hingga miliaran rupiah dan pengakuan sementara dirinya baru beroperasi selama 6 bulan, selain itu juga hasil tambanganya dijual di Kota Jayapura bahkan di Makassar Sulawesi Selatan,” terangnya.

Hery pun menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 161 JO pasal 48 dan atau pasal 158 jo pasal 48 undang-undangn nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. *


BACA JUGA

Sebanyak 1.297 TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos, Terbanyak Daerah yang Gunakan Sistem Noken

Kamis, 15 Februari 2024 | 07:43 WIB

Konflik Warga di Kampung Karya Bumi Nimboran, Kedua Pihak Sepakat Damai

Minggu, 07 Januari 2024 | 05:47 WIB

Kapolda Papua Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kamis, 04 Januari 2024 | 18:33 WIB

Kapolda Papua: Pendekatan Kesejahteraan Tetap Dikedepankan dalam Penanganan KKB di 2024

Senin, 01 Januari 2024 | 08:04 WIB

Ini Daftar Nama PJU, Pamen dan Kapolres Jajaran Polda Papua yang Mendapat Promosi Jabatan

Minggu, 31 Desember 2023 | 05:37 WIB
TERKINI

Semoga Mariyo Tuhan Pakai Untuk Memimpin Provinsi Papua, MDF: Terimakasih Kepada Rakyat Papua

1 Jam yang lalu

Terjerat Kasus Asusila, HAN Dapat Diberhentikan Sementara dari Pencalonannya di Pilkada Biak Numfor

4 Jam yang lalu

Cagub Matius Fakhiri Pastikan Tidak Ada Serangan Fajar di Pilkada Papua

12 Jam yang lalu

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

20 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com