Ketua DPP Forsesdasi: ASN Korupsi Harus Mendapat Keadilan Hukum
MANOKWARI,- Forum komunikasi sekertaris daerah (Sekda) seluruh Indonesia atau Forsesdasi akan berkoordinasi bersama pengurus KORPRI untuk melakukan upaya hukum Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan hukum secara adil kepada Apartur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi agar mendapat keadilan hukum.
Hal itu dikemukakan Ketua DPP Forsesdasi Nasrun Umar kepada wartawan usai pengukuhan pengurus Korwil Forsesdasi Provinsi Papua Barat di Manokwari, Kamis (25/10).
Lanjut Nasrun, ASN yang terlibat korupsi dan harus dipecat sesuai aturan ASN, maka sebelum dilakukan pemecatan, harus ada keadilan hukum di negara ini.
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 87 bahwa ASN yang tergolong korupsi harus dihentikan dan tidak bisa berkarya kembali. Sementara dari sisi lain di luar ASN bisa mencalonkan diri kembali sebagai caleg, misalnya partai politik atau pekerja lainnya, maka hal ini tidak adil kepada ASN.
Oleh karena itu, ia berharap upaya yudicial reviuew bersama DPP Korpri bisa dilihat secara adil oleh MK. Bahkan dokumen pendaftaran ke MK telah dilakukan oleh bidang hukum Forsesdasi.
"Perbedaan dan keadilan hukum yang tidak sama dengan profesi lainnya, sebab masa ada keringanan kepada mereka yang bukan ASN bisa mencalonkan diri sebaga caleg meski mantan korupsi, maka melalui pasal 27 UUD 1945 bahwa persamaan hak di bidang hukum harus diperhatikan," kata Nasrun.
Ditanya data DPP Forsesdasi tentang jumlah ASN yang tersangkut korupsi, jelas Nasrun, lebih dari 2.350 orang yang tersangkut korupsi seluruh Indonesia. Bahkan pada Desember 2018 ini seluruh ASN harus dipecat secara tidak hormat.
Untuk itulah DPP Forsesdasi dan DPP Korpri akan mengupayakan hukum ke MK agar mendapat kepastian hukum dan keadilan hukum kepada ASN. *