MENU TUTUP

Pemberhentian 10 ASN Pemprov Papua Terlibat Korupsi, Masih Tunggu SK Gubernur

Selasa, 30 April 2019 | 15:01 WIB / Andi Riri
Pemberhentian 10 ASN Pemprov Papua Terlibat Korupsi, Masih Tunggu SK Gubernur Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri/Andi Riri

JAYAPURA - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Provinsi Papua yang terlibat korupsi masih menunggu tanda tangan Gubernur Papua, Lukas Enembe

"Saat ini kita sedang siapkan seluruh berkas untuk dilengkapi dan kemudian siap ditandatangani oleh Gubernur," ungkap Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri kepada pers di Jayapura, Selasa (30/4).

Dikatakan Elysa, 10 ASN yang terlibat korupsi masuk dalam kategori kewenangan Gubernur Papua sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Proses serta mekanisme sudah kami jalankan sesuai dengan peraturan Kementerian  Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan itu harus kita jalankan karena kalau sampai tidak terlaksana nanti akan ada hal hal yang menjadi akibat dari peraturan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ,"katanya lagi

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Provinsi Papua tercatat dari 146 ASN terlibat korupsi, baru 29 orang yang resmi diberhentikan dan satu orang dinyatakan bebas.

 

"Dari 146 PNS yang terlibat korupsi, sampai pertemuan 29 April 2019 di Jakarta, yang sudah masuk ke BKN ada Enam Pemda dengan jumlah SK pemberhentian 29 orang, jadi ada 24 Pemda yang belum menyampaikan, padahal batas waktunya hari ini," sebut Kepala Kanwil BKN Papua, Paulus Dwi Laksono.

 

Enam Pemerintah tingkat Kabupaten yaitu, Kabupaten Jayawijaya 1 orang, Nabire 6 orang, Sarmi 4 orang, Waropen 14 orang, Mappi 1 orang dan Boven Digoel0 ASN  3 orang.

 

Sementara satu orang ASN yang dinyatakan bebas berasal dari Kabupaten Nabire.

 

Paulus menegaskan bila hingga batas waktu yang ditetapkan Pemda terkait belum juga menindak lanjuti hal tersebut, maka ada ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina kepegawaian (PPK

"Sesuai dengan surat Menteri PAN-RB, PPK yaitu bupati atau gubernur akan dikenai sanksi pemberhentian sementara," katanya.

 

Ia menyebut sudah ada beberapa BKD dan Sekda berkonsultasi ke BKN mengenai bagaimana cara memberhentikannya, kemudian konsep SK seperti apa, dan seluruhnya telah dijawab.

 

Berikut daftar Pemda di Papua yang PNS atau ASN-nye terlibat korupsi:

1. Pemprov Papua 10 orang

2. Kabupaten Waropen 25 orang

3. Kabupaten Biak Numfor 17 orang

4. Kabupaten Supiori 10 orang

5. Kabupaten Keerom 9 orang

6. Kabupaten Mimika 9 orang

7. Kabupaten Sarmi 9 orang

8. Kabupaten Kepulauan Yapen 8 orang

9. Kabupaten Nabire 7 orang

10. Kabupaten Merauke 6 orang

11. Kabupaten Asmat 5 orang

12. Kabupaten Boven Digoel 4 orang

13. Kabupaten Jayapura 4 orang

14. Kabupaten Paniai 5 orang

15. Kabupaten Pegunungan Bintang 4 orang

16. Kabupaten Puncak Jaya 3 orang

17. Kabupaten Dogiyai 2 orang

18. Kabupaten Mamberamo Tengah 2 orang

19. Kota Jayapura 2 orang

20. Kabupaten Deiyai 1 orang

21. Kabupaten Mappi 1 orang

22. Kabupaten Nduga 1 orang

23. Kabupaten Puncak 1 orang

24. Kabupaten Jayawijaya 1 orang


BACA JUGA

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
TERKINI

TNI Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kampung Yalinggua Puncak Jaya

10 Jam yang lalu

Perdana, SPPG Polda Papua Salurkan 1.499 Makanan Bergizi Gratis ke Berbagai Sekolah di Kota Jayapura

11 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Dinilai Berperan Penting, Marthen Satya: Mari Jaga Kerukunan

11 Jam yang lalu

Pemerhati Perdamaian Papua Apresiasi Satgas Damai Ops Cartenz, Ajak Warga Jaga Keamanan

11 Jam yang lalu

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Pasca PSU

15 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com