11 Pemda di Papua Belum Laksanakan SKB Pemecatan ASN Korupsi
JAYAPURA - Sebanyak 11 pemerintah daerah di Papua belum melaksanakan putusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018.
SKB tersebut berisi Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan status hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Maluk Nasution dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Rabu (22/5) menyebutkan, 11 pemerintah daerah tersebut diantaranya pemerintah provinsi Papua (10 SK PTDH), pemerintah kabupaten Keerom (9 SK PTDH), Supiori (10 SK PTDH) dan Biak Numfor (17 SK PTDH)
"Proses pemecatan PNS yang terbukti korupsi ini harus dipercepat. Kepala Daerah atau pimpinan instansi harus mengikuti aturan yang telah ditentukan," tegasnya.
Menurut Adlinsyah, jika tidak segera dilaksanakan (pemecatan pns korupsi) maka akan ada potensi kerugian keuangan negara. Alasannya, PNS tersebut tetap menerima gaji meski mendekam dalam penjara.
"Pemprov Papua saja belum sampai sekarang. Ada risiko hukum dan keuangannya jika tak dipecat. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan serius para pejabat pembina kepegawaian," tuturnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Papua, Elysa Auri mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sedang memproses 10 ASN di lingkungannya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Untuk Papua secara keseluruhan ada 146 ASN dan info terakhir per 30 April baru 56 ASN yang dipecat. Khusus untuk proses pemecatan 10 ASN di Pemprov Papua, menjadi kewenangan Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian," katanya.