Hentikan Tambang Liar di Keerom, Polisi Periksa 17 Saksi
JAYAPURA,– Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Unit Tipiter Polres Keerom berhasil menghentikan aktivitas penambangan yang diduga illegal di sebuah lokasi aliran sungai di Kampung Usku, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom belum lama ini.
Dua unit alat berat jenis eksavator yang digunakan penambang, disegel. Terdapat 15 pekerja termasuk operator alat berat diperiksa.
Kapolres Keerom AKBP Muji Windi Hartono melalui Kasat Reskrim Ipda Hotma PA Manurung saat ditemui di Kota Jayapura, Jumat (26/10) sore, mengungkapkan, penghentian aktivitas tambang serta penyegelan terhadap dua alat berat tersebut dilakukan pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2018 lalu, lantaran diduga kuat melakukan penambangan secara illegal.
Selain 15 orang saksi, dua pemodal yang merupakan aktor utama di balik penambangan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan serta tercemarnya aliran air sepanjang sungai di lokasi tambang itu, tengah diperiksa. Pengakuan pekerja, mereka menghasilkan rat-rata 15 gram emas setiap harinya. Diperkirakan Rp 2,1 miliar keuntungan diraup pelaku dari hasil penjualan emas, selama enam bulan terakhir ini, dengan harga jual Rp 440.000 per gramnya.
“Ada dua orang yang merupakan pemodal di balik aktivitas tambang itu, yakni DD dan W alias Gondrong. Dua alat berat dikerahkan oleh masing-masing pemodal tersebut untuk menambang emas di sekitar Sungai Usku. Sementara kita sudah menerbitkan laporan polisi model A. Kami telah memeriksa 15 orang pekerja termasuk operator alat berat, dan membuat BAP terkait tambang illegal tersebut,” ungkap Hotma kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya tengah mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari kedua pemodal tersebut. Dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status keduanya. “Kami akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka atau siapa yang bertanggungjawab dibalik aktivitas penambangan illegal tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Papua guna membantu membackup penyidikan kasus ini,” terang Hotma.
Selama ini, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menggunakan Surat Pengantar Domisili Tempat Usaha Nomor: 01/VII/KMP/UKA/2018 yang ditandatangani Kepala Kampung Usku dan Kepala Distrik Senggi, dan juga Surat Rekomendasi Pengelolaan Tambang Nomor: 503/034/D-SGI/2018 yang ditandatangani Kepala Distrik Senggi.
“Padahal surat itu kan sebagai syarat untuk pengurusan izin usaha, namun disalahgunakan, dan justru warga setempatlah yang dirugikan oleh penambang yang menggunakan alat berat itu,” jelasnya.
Sepengetahuan masyarakat lokal, lokasi itu adalah penambangan manual yang mereka kelola untuk memenuhi kebutuhan rumahtangganya sehari-hari. “Namun yang mereka lihat sendiri ada alat berat yang menambang, dari informasi dan keluhan merekalah kami lakukan proses penindakan,” tegas Hotma, sembari menambahkan jika pihaknya akan segera memeriksa Kepala Distrik Senggi.
Hotma menambahkan, apabila dalam gelar perkara nantinya pelaku terbukti bersalah, maka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). *