MENU TUTUP

Seleksi Anggota KPU Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel Segera Dibuka

Rabu, 31 Oktober 2018 | 19:36 WIB / Frida
Seleksi Anggota KPU Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel Segera Dibuka Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell/Wartaplus

JAYAPURA,- Bagi pelamar yang ingin menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Papua 1 yang meliputi Kabupaten Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel, segera menyiapkan diri. Dalam waktu dekat, pendaftaran akan dibuka secara umum.

Hal ini dikemukakan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell, kepada wartaplus.com, Rabu (31/10) malam. Pieter bersama anggota Timsel lainnya, Agus Tapani, Saul Alus Ossu, Apolina Desen, dan Dr. Frans Reumi, sudah siap untuk menyeleksi para pelamar yang serius ingin menjadi anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum di Papua. “Untuk itu kepada pelamar untuk mempersiapkn diri dan administrasi yang dibutuhkan,” kata Pieter.

Untuk diketahui, persyaratan melamar sebagai calon anggota KPU, di antaranya, berusia paling rendah 30 tahun-Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Yang paling penting, jika pernah menjadi anggota partai politik, ia telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. *


BACA JUGA

Lagi, Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:28 WIB

Seorang Warga Sipil Ditemukan Meninggal Dunia Pasca Insiden Penembakan OTK ke Polres Yahukimo

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:29 WIB

KKB Berulah di Yahukimo, Seorang Warga Sipil Tewas dan Truk Dibakar

Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:20 WIB

KKB Beraksi, Tembak Satu Prajurit Kodim 1715/Yahukimo

Jumat, 07 Juni 2024 | 06:34 WIB

Massa Ngamuk di Kantor KPU Yahukimo, Minta Digelar PSU, Satu Pegawai Terluka

Senin, 04 Maret 2024 | 09:41 WIB
TERKINI

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Harus di Jayapura

2 Jam yang lalu

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

3 Jam yang lalu

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

3 Jam yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

3 Jam yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

8 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com