MENU TUTUP

Seleksi Anggota KPU Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel Segera Dibuka

Rabu, 31 Oktober 2018 | 19:36 WIB / Frida
Seleksi Anggota KPU Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel Segera Dibuka Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell/Wartaplus

JAYAPURA,- Bagi pelamar yang ingin menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Papua 1 yang meliputi Kabupaten Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel, segera menyiapkan diri. Dalam waktu dekat, pendaftaran akan dibuka secara umum.

Hal ini dikemukakan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell, kepada wartaplus.com, Rabu (31/10) malam. Pieter bersama anggota Timsel lainnya, Agus Tapani, Saul Alus Ossu, Apolina Desen, dan Dr. Frans Reumi, sudah siap untuk menyeleksi para pelamar yang serius ingin menjadi anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum di Papua. “Untuk itu kepada pelamar untuk mempersiapkn diri dan administrasi yang dibutuhkan,” kata Pieter.

Untuk diketahui, persyaratan melamar sebagai calon anggota KPU, di antaranya, berusia paling rendah 30 tahun-Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Yang paling penting, jika pernah menjadi anggota partai politik, ia telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. *


BACA JUGA

Peresmian Aula Paraduta Kodim 1715/Yahukimo, Simbol Kekuatan Prajurit di Pegunungan Papua

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:25 WIB

Seorang Warga Dibacok Dengan Senjata Tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Rabu, 18 Juni 2025 | 03:28 WIB

Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan Pembacokan Anggota Polres Yahukimo

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:54 WIB

Polres Yahukimo Tangani Kasus Pembacokan Terhadap Salah Satu Personilnya

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:04 WIB

Jaga Persatuan dan Keamanan, Tokoh Pemuda Deiyai: Miras Merusak Generasi Muda

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:52 WIB
TERKINI

Pimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Papua Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat

4 Jam yang lalu

Jaga Papua Tetap Damai Pendeta Yones Wenda Sampaikan begini

4 Jam yang lalu

Patroli Humanis dan Layanan Kesehatan Satgas Ops Damai Cartenz Warnai Kondusivitas di Wamena, Jayawijaya

4 Jam yang lalu

Bobol Counter HP, Tiga Pemuda Pesta Miras, ini Kata AKP Alamsyah

12 Jam yang lalu

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com