MENU TUTUP

Seleksi Anggota KPU Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel Segera Dibuka

Rabu, 31 Oktober 2018 | 19:36 WIB / Frida
Seleksi Anggota KPU Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel Segera Dibuka Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell/Wartaplus

JAYAPURA,- Bagi pelamar yang ingin menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Papua 1 yang meliputi Kabupaten Mimika, Yahukimo, Deiyai dan Boven Digoel, segera menyiapkan diri. Dalam waktu dekat, pendaftaran akan dibuka secara umum.

Hal ini dikemukakan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell, kepada wartaplus.com, Rabu (31/10) malam. Pieter bersama anggota Timsel lainnya, Agus Tapani, Saul Alus Ossu, Apolina Desen, dan Dr. Frans Reumi, sudah siap untuk menyeleksi para pelamar yang serius ingin menjadi anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum di Papua. “Untuk itu kepada pelamar untuk mempersiapkn diri dan administrasi yang dibutuhkan,” kata Pieter.

Untuk diketahui, persyaratan melamar sebagai calon anggota KPU, di antaranya, berusia paling rendah 30 tahun-Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Yang paling penting, jika pernah menjadi anggota partai politik, ia telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Persyaratan lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. *


BACA JUGA

Penguatan Sinergi Satgas Damai Cartenz, Polres, dan Muspida Yahukimo Jaga Stabilitas Keamanan

Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:04 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz di Yahukimo Tetap Berpuasa di Tengah Tugas Operasi

Jumat, 28 Maret 2025 | 04:35 WIB

Polri Lakukan Olah TKP Penyerangan Terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo oleh KKB

Senin, 24 Maret 2025 | 17:55 WIB

Bupati Yahukimo Bantah Isu Keterlibatan TNI-Polri Jadi Guru dan Nakes, Dirinya Siao Mundur Jika Terbukti

Senin, 24 Maret 2025 | 17:51 WIB
Tragedi Yahukimo

Bupati Yahukimo Membantah Tegas Bahwa Guru dan Nakes Mata-Mata Aparat

Minggu, 23 Maret 2025 | 21:58 WIB
TERKINI

GPDP Gelar TOT Nasional dan Luncurkan Kurikulum Sekolah Minggu

9 Jam yang lalu

Idulfitri di Garis Depan: Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Berbagi Kebahagiaan di Sugapa

9 Jam yang lalu

Personel Ops Damai Cartenz Rayakan Lebaran di Sugapa dengan Kebersamaan dan Solidaritas

9 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Posko Timika Rayakan Idul Fitri dengan Doa Bersama dan Kebersamaan

1 Hari yang lalu

Personel Satgas Humas Posko Timika Gelar Doa Bersama Rayakan Idul Fitri 1446 H

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com