MENU TUTUP

Mengapa Jaksa Tak Langsung Tahan Ahmad Dhani?

Senin, 12 Maret 2018 | 17:36 WIB / rmol
Mengapa Jaksa Tak Langsung Tahan Ahmad Dhani? net

WARTAPLUS - Ahmad Dhani datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena laporan atas dirinya dengan dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial. Menurut, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Ramel Jesaja, Dhani tidak langsung dilakukan penahanan.

Pihaknya menilai, Dhani selama ini kooperatif. Tidak ada pertanda Dhani akan melarikan diri selama menunggu proses persidangan nanti.

"Namun sejauh ini harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," kata Ramel saat diwawancara di kantornya, Senin, 12 Maret 2018.

Dhani diperiksa terkait kicauan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

Karena hal itu, Kejari menyita beberapa barang bukti diantaranya telepon genggam dan kartu SIM. "Antara lain HP, sim card, bukti dari print out WA yang bersangkutan. Karena ini melalui dari akun twitter tersangka," ujar Ramel.

Sampai saat ini belum ditentukan kapan sidang perdana terkait kasus tersebut. Biasanya sidang dilaksanakan dua minggu setelah pemeriksaan. [rmol]


BACA JUGA

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:27 WIB

Kepala Suku: KKB Merugikan Banyak Pihak, TNI Polri Tolong Berikan Bertindak Tegas

Minggu, 21 April 2024 | 14:59 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Pj Gubernur Papua Tengah dan Forkopimda Merespon Cepat Kasus Rudapaksa di Nabire, Bantah Ada Pembiaran

Rabu, 10 April 2024 | 08:51 WIB

Kepala Distrik Terlibat Pencarian Senjata Api dan Amunisi Buat KKB Nduga

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:48 WIB
TERKINI

Ketua umum Persekutuan Gereja Gereja Kabupaten Jayapura: Paulus Waterpauw Gubernur Papua

4 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Berharap Segera Ada Solusi Penyelesaian Konflik Antar Warga di Nabire

10 Jam yang lalu

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

15 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com