WARTAPLUS - Ahmad Dhani datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena laporan atas dirinya dengan dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial. Menurut, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Ramel Jesaja, Dhani tidak langsung dilakukan penahanan.
Pihaknya menilai, Dhani selama ini kooperatif. Tidak ada pertanda Dhani akan melarikan diri selama menunggu proses persidangan nanti.
"Namun sejauh ini harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," kata Ramel saat diwawancara di kantornya, Senin, 12 Maret 2018.
Dhani diperiksa terkait kicauan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.
Karena hal itu, Kejari menyita beberapa barang bukti diantaranya telepon genggam dan kartu SIM. "Antara lain HP, sim card, bukti dari print out WA yang bersangkutan. Karena ini melalui dari akun twitter tersangka," ujar Ramel.
Sampai saat ini belum ditentukan kapan sidang perdana terkait kasus tersebut. Biasanya sidang dilaksanakan dua minggu setelah pemeriksaan. [rmol]