Pengrusakan Kantor Pos dan Pelemparan Petugas, Tiga Orang Jadi Tersangka
JAYAPURA,- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pasca-pengrusakan fasilitas Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) dan dua unit mobil di Abepura, serta pelemparan batu terhadap anggota kepolisian saat melakukan aski demo dengan tuntutan ganti rugi hak ulayat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra, Jumat (30/11) malam.
Kata Jahja, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TE (53), VE (21) dan ID (34). Ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Ketiga sudah berstatus sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai diamankan kemarin pas waktu kejadian. Dan saat ini ketiganya telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abepura,” ungkap Jahja.
Untuk diketahui, puluhan warga masyarakat Kampung Yoka, Ayapo dan Ehaa, Kamis (29/11), sore, melakukan pengerusakan terhadap Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero), menuntut pembayaran ganti rugi tanah atas hak ulayat dari lokasi kantor Pos Abepura.
Aparat gabungan dari Polres Jayapura Kota diback-up Dalmas Polda Papua, Sat Brimobda Papua dan Kodim 1701 terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, mengingat saat dilakukan pembubaran puluhan massa melakukan pengrusakan fasilitas kantor Pos dan beberapa unit mobil yang melintas. Selain itu juga melakukan pelemparan terhadap anggota yang melakukan pengamanan.
Selain itu juga masalah pembayaran adat terkait hak ulayat sebelumnya sudah diadakan pertemuan tentang tuntutan pembayaran ganti rugi tanah yang di atasnya berdiri Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero) yang difasilitasi oleh Kapolsek Abepura pada tanggal 26 September 2018 yang dihadiri oleh Pihak PT. Pos Indonesia (Persero), Kepala Suku Ayapo Noro Corneles M. Deda dkk, Kepala Distrik Abepura, Kapolsek Abepura dan Danramil Abepura.
Pertemuan disepakati untuk menempuh jalur hukum, termasuk pihak - pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah dimaksud agar menempuh jalur hukum. *