DPO Bandar Sabu Dibekuk Polisi Saat Selundupkan Sabu ke Boven Digoel
JAYAPURA,- Seorang pria berinisial A alias B tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian Resort Merauke lantaran hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket yang hendak dibawa ke Kabupaten Boven Digoel, Selasa (4/12) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menungkapkan pelaku A alias B sejauh ini merupakan target pihak kepolisian lantaran sudah menjadi DPO Polres Merauke sejak tahun 2017 dalam kasus narkotika jenis sabu.
“Pelaku juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Merauke sejak Tahun 2017 sampai 2018, dimana ada 4 kasus dengan 5 Tersangka yang sudah di proses dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan klas II B Merauke dan barang bukti Sabu yang dimiliki oleh Tersangka tersebut dibeli dari Tersangka yang Berinisial A alias B,” jelasnya, Jumat (7/12) sore.
Kata Kamal penangkapan pelaku berawal informasi masyakat terkait peredaran narkotik di seputaran kota Merauke, setelah dilekukan penyidikan dan penyilidikan akhirnay pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu yang hendak diseludupkan ke Kabupaten Boven Digoel.
“Tersangka diamankan saat anggota di Pos Ulilin Merauke saat melakukan razia terhadap kendaraan dan penumpang yang hendak menuju ke Asiki Kabupaten Bovendigoel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merauke guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 12 bungkus Narkotika jenis Sabu siap edar,1 buah pirek kaca atau alat hisap Sabu-sabu, Unit Handphone F3 merk Oppo warna hitam.
Kamal menerangkan dari hasil pemeriksaan tersangka, dalam kurun waktu satu tahun dirinya dapat menyeludupkan sabu dari maker ke Merauke mencapai 200 gram.
“Tiap bulannya dirinya mambawa sabu dari makasar ke Merauke 4 sampai lima kali tiap bulannya semenjak tahun 2017 hingga tahun 2018, dengan rata-rata 20 sampai 25 paket ukuran besar,” terangnya.
Kamal menambahkan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 20 miliar rupiah. *