Pemprov Papua Berupaya Mendorong Reformasi Agraria
JAYAPURA,—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berupaya mendorong Reformasi Agraria di seluruh wilayah Bumi Cenderawasih.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM Simeon Itlay mewakili Gubernur Papua menyatakan, reformasi agraria sebagai salah-satu cita-cita pemerintah sebagaimana tertuang dalam Nawacita, perlu diaktualisasi dalam program –program prioritas nasional.
"Reformasi Agraria tak saja menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN, namun juga merupakan perhatian dari Kementerian dan Lembaga Tinggi maupun Provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Papua," ujar Simeon pada acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Provinsi Papua di Hotel Horison, Jayapura, Senin (10/12). Hadir dalam acara tersebut, para Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kota Se-Provinsi Papua.
“Berbicara mengenai Reformasi Agraria, berarti akan banyak sektor yang terlibat didalamnya,” katanya.
Untuk itu, lanjut Simeon, sangat dibutuhkan koordinasi yang sangat baik antar OPD maupun stakeholder lain agar pelaksanaan penataan aset dan penataan akses dapat berjalan secara komprehensif dan terintegrasi. Sebagaimana sudah dilakukan dengan dikeluarkannya SK Gubernur Nomor 188.4/318/Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim GTRA di Provinsi Papua tangggal 24 Agustus 2018.
Provinsi Papua sebagai salah-satu Provinsi yang memiliki kawasan begitu luas dengan 28 Kabupaten dan 1 Kota dengan luas wilayah mencapai = 319.036.05 Km 2, sehingga perlu dilakukan penanganan khusus bagi daerah yang terindikasi masuk dalam Wilayah Reformasi Agraria yaitu aset reform dan akses reform.
Menurut Simeon, hal ini sangat tergantung terhadap daya mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelaporan perlu dukungan semua pihak demi terciptanya kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada para penerima tanah hasil reformasi agraria serta pemilik tanah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua.
"Perlu menjadi perhatian bersama bahwa untuk mencapai tujuan Reformasi Agraria, perlu proses yang dilakukan secara sistimatis, konseptual, konstitusional, sesuai aturan yang ada, semua itu menjadi tanggungjawab kita bersama,"tuturnya
“Kita memiliki kewajiban yang besar sebagai Kepala Dinas, Kepala Bidang/Kepala Seksi, tim yang dibentuk untuk menjalankan fungsinya masing-masing dalam GTRA tahun 2018,” lanjutnya.