Waduh, Surat Edaran Libur Resmi dan Cuti Bersama di Papua Dibatalkan
JAYAPURA—Pemprov Papua membatalkan Surat Edaran tentang libur resmi dan cuti bersama dalam rangka menyongsong Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Jika sebelumnya dalam surat edaran yang terlanjur beredar dan terpublikasi di media menyebutkan libur dan cuti bersama dimulai pada 18 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019, maka dalam surat edaran yang baru tertanggal hari ini (senin, 17 Januari 2018) maka libur akan dimulai pada Sabtu, 22 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019.
Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen mengungkapkan adanya pembatalan surat edaran libur ini menyusul pertemuanantara Gubernur Papua Lukas Enembe dengan para pimpinan SKPD di lingkup Pemprov Papua di Jayapura, Minggu (16/12).
"Kami telah menyampaikan kepada para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Papua, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua dan Pimpinan BUMN/BUMD terkait pembatalan surat edaran ini," ungkap Sekda Hery kepada pers diu Jayapura, Senin (17/12)
Surat Edaran Nomor 003/14661/SET Tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, disampaikan bahwa Surat Edaran tersebut dibatalkan, dan dengan ini diberitahukan bahwa libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 ditetapkan sebagai berikut.
Pertama, Selasa, 25 dan Rabu 26 Desember 2018 Natal Hari Pertama dan Kedua. Kedua,Sabtu 22 s/d 24 Desember 2018 cuti bersama sebelum Natal. Ketiga, Kamis 27, Jumat 28, dan Senin 31 Desember 2018 masuk kantor seperti biasa.
Keempat, Selasa 1 Januari 2019 Tahun Baru 2019 Masehi. Kelima, Rabu 2 s/d Ju mat 4 Januari 2019 cuti bersama Tahun Baru 2019 Masehi. Keenam, Senin 7 Januari 2019 Masuk Kantor seperti biasa.*