Pemprov Papua Bakal Klarifikasi Pemblokiran ASN Terpidana Koruptor
“Sebab jujur ada juga ASN yang sudah menjalani hukuman penjara. Sehingga ini yang harus ada pengklarifikasian dengan BKN sebelum ada pengambilan keputusan dari gubernur dan bupaten/walikota, selaku pejabat pembina kepegawaian di wilayahnya,” ujarnya
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara memastikan bakal memblokir data base 146 ASN di Papua yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Pemblokiran data base ini dikarenakan belum ada respon dari 29 pemerintah kabupaten dan kota di Papua, terkait surat yang dilayangkan oleh BKN Jayapura guna menyerahkan nama-nama pegawainya yang pernah tersangkut kasus Tipikor.
Menurut Plt. Sekretaris Kota Jayapura Frans Pekey pemecatan PNS sebagaimana yang didorong SKB tiga menteri dan KPK, masih belum bisa dilaksanakan tanpa Juklak dari BKN. Sebab terkait penerapan putusan ini pun sebenarnya butuh sosialisasi dan harus jelas. Karena banyak juga PNS yang sudah menjalani hukuman.*