Kadishut Papua Barat Benarkan 40 Kontainer Kayu Merbau Asal Sorong Disita Gakum Nasional
MANOKWARI,- Kayu merbau asal Sorong, Papua Barat yang dikirim sebanyak 40 kontainer disita dan diamankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik F. Runaweri membenarkan penyitaan tersebut. katanya, kayu-kayu itu izinnya tidak sesuai sehingga disita oleh tim Gakum Nasional. Ditemukan adanya pelanggaran administrasi izin, maka saat ini pelayanan administrasi izin operasional perusahan kayu yang diduga terlibat di Sorong sudah dihentikan sementara waktu.
"Jadi, kayu yang dikirim menggunakan 40 kontainer itu merupakan hasil industri di Sorong, Papua Barat, namun dari jumlahnya itu ada kayu ilegal dan legal," terang Runaweri saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
Untuk saat ini, tambah Runaweri, pihak dishut Papua Barat tidak mencampuri proses hukum, sebab langsung di bawah tanggungjawab Gakum nasional. Apalagi Gakum memiliki penyidik khusus.
Berdasarkan informasi yang dirangkum wartaplus.com bahwa kayu-kayu tersebut kini berada di gudang Depo PT Salam Pacific Indonesia Lines (PT SPIL), di Jalan Teluk Bayur, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan disita oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tanggal, 7 Desember 2018 lalu.
Kayu-kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi itu dikirim dari Sorong, Papua Barat. Dokumen pengiriman kayu tersebut tidak sesuai dengan barangnya.
Kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Riho Sani, Jumat (7/12/2018). Lanjutnya, dari Sorong, 40 kontainer kayu merbau itu dikirim lewat jalur laut pada 25 November dengan Kapal Hijau Jelita milik PT SPIL, dan sampai di Surabaya pada 1 Desember lalu.
Dimana 6 kontainer sudah diambil pemesannya, 3 kontainer oleh perusahaan pengolah kayu di Pasuruan, dan 3 kontainer sisanya oleh perusahaan pengolah kayu di Gresik.
Namun sampai saat ini mereka terus bekerja menelusuri siapa pemilik kayu-kayu tersebut. "Atas aksi penyelundupan tersebut, negara dirugikan Rp 12 miliar, tapi fokus kami pada bagaimana menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan dari pembalakan liar," kutip Rasio Sani. *