MENU TUTUP

Ini Tugas Badan Otsus yang Dibentuk Pemprov Papua

Rabu, 02 Januari 2019 | 08:21 WIB / Andi Riri
Ini Tugas Badan Otsus yang Dibentuk Pemprov Papua Gubernur Papua, Lukas Enembe berbincang bersama sejumlah pimpinan OPD dalam sebuah acara/Istimewa
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah. Dimana dari 53 organisasi perangkat daerah (OPD), telah dirampingkan menjadi 34 OPD. Hal ini guna memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan. Dari 34 OPD, salah satu yang baru dibentuk adalah Badan Otonomi Khusus (Otsus).
 
Gubernur Papua, Lukas Enembe menyebut, badan Otsus yang baru dibentuk ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan dana otonomi khusus sesuai peruntukannya pada lima bidang yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur dan kesejahteraan umum bagi Orang Asli Papua (OAP).
 
"Jadi Badan Otsus ini nanti didalamnya berbicara tentang kependudukan seperti angka kelahiran, kematian, pernikahan orang asli Papua . Ini semua dibicarakan. Termasuk juga masalah tenaga kerja, jadi ada beberapa bidang (dalam OPD) yang nantinya akan dikerjakan oleh badan ini. Pokoknya semua yang menyangkut OAP ada disitu," kata Gubernur Lukas di sela sela pidato akhir tahun di Gedung Negara, Sabtu pekan lalu.
 
Menurut Gubernur Lukas, badan ini nantinya akan mengelola semua dana Otsus. Sehingga tidak lagi dikelola oleh OPD terkait seperti sebelumnya. Semisal, Dinas Kesehatan yang mengelola dana otsus khusus untuk kesehatan, dinas pendidikan untuk pendidikan dan lainnya
 
"Semua dana otsus akan dikelola badan ini, bukan lagi lewat dinas lain. Di Badan ini juga semua harus OAP," tegas Gubernur
 
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua dengan merampingkan struktur organisasi, maka hal inilah yang menjadi role model bagi provinsi lainnya di Indonesia.
 
“Kementerian Dalam Negeri justru mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sendiri mau mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (tentang Perangkat Daerah),” kata Hery usai melakukan konsultasi ke Kemendagri Kamis (8/11/18).*

 


BACA JUGA

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

5 Jam yang lalu

Syukuran HUT ke-62 Kodam Cenderawasih Digelar Sederhana Namun Meriah

10 Jam yang lalu

Warga Kampkey Keluhkan Tidak Ada Pelayanan Kesehatan di Pustu Awiyo

19 Jam yang lalu

Harumkan Daerah, Tim Taekwondo Pegunungan Bintang Bawa Pulang 35 Medali dari Papua Open 2025

1 Hari yang lalu

Dua Personel Gugur di Puncak Jaya, Jenazah Telah Dievakuasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga Dengan Upacara Militer

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com