Ini Tugas Badan Otsus yang Dibentuk Pemprov Papua
Rabu, 02 Januari 2019 | 08:21 WIB / Andi Riri
Gubernur Papua, Lukas Enembe berbincang bersama sejumlah pimpinan OPD dalam sebuah acara/Istimewa
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah. Dimana dari 53 organisasi perangkat daerah (OPD), telah dirampingkan menjadi 34 OPD. Hal ini guna memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan. Dari 34 OPD, salah satu yang baru dibentuk adalah Badan Otonomi Khusus (Otsus).
Gubernur Papua, Lukas Enembe menyebut, badan Otsus yang baru dibentuk ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan dana otonomi khusus sesuai peruntukannya pada lima bidang yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur dan kesejahteraan umum bagi Orang Asli Papua (OAP).
"Jadi Badan Otsus ini nanti didalamnya berbicara tentang kependudukan seperti angka kelahiran, kematian, pernikahan orang asli Papua . Ini semua dibicarakan. Termasuk juga masalah tenaga kerja, jadi ada beberapa bidang (dalam OPD) yang nantinya akan dikerjakan oleh badan ini. Pokoknya semua yang menyangkut OAP ada disitu," kata Gubernur Lukas di sela sela pidato akhir tahun di Gedung Negara, Sabtu pekan lalu.
Menurut Gubernur Lukas, badan ini nantinya akan mengelola semua dana Otsus. Sehingga tidak lagi dikelola oleh OPD terkait seperti sebelumnya. Semisal, Dinas Kesehatan yang mengelola dana otsus khusus untuk kesehatan, dinas pendidikan untuk pendidikan dan lainnya
"Semua dana otsus akan dikelola badan ini, bukan lagi lewat dinas lain. Di Badan ini juga semua harus OAP," tegas Gubernur
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua dengan merampingkan struktur organisasi, maka hal inilah yang menjadi role model bagi provinsi lainnya di Indonesia.
“Kementerian Dalam Negeri justru mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sendiri mau mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (tentang Perangkat Daerah),” kata Hery usai melakukan konsultasi ke Kemendagri Kamis (8/11/18).*