MENU TUTUP

Ini Tugas Badan Otsus yang Dibentuk Pemprov Papua

Rabu, 02 Januari 2019 | 08:21 WIB / Andi Riri
Ini Tugas Badan Otsus yang Dibentuk Pemprov Papua Gubernur Papua, Lukas Enembe berbincang bersama sejumlah pimpinan OPD dalam sebuah acara/Istimewa
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah. Dimana dari 53 organisasi perangkat daerah (OPD), telah dirampingkan menjadi 34 OPD. Hal ini guna memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan. Dari 34 OPD, salah satu yang baru dibentuk adalah Badan Otonomi Khusus (Otsus).
 
Gubernur Papua, Lukas Enembe menyebut, badan Otsus yang baru dibentuk ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan dana otonomi khusus sesuai peruntukannya pada lima bidang yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, infrastruktur dan kesejahteraan umum bagi Orang Asli Papua (OAP).
 
"Jadi Badan Otsus ini nanti didalamnya berbicara tentang kependudukan seperti angka kelahiran, kematian, pernikahan orang asli Papua . Ini semua dibicarakan. Termasuk juga masalah tenaga kerja, jadi ada beberapa bidang (dalam OPD) yang nantinya akan dikerjakan oleh badan ini. Pokoknya semua yang menyangkut OAP ada disitu," kata Gubernur Lukas di sela sela pidato akhir tahun di Gedung Negara, Sabtu pekan lalu.
 
Menurut Gubernur Lukas, badan ini nantinya akan mengelola semua dana Otsus. Sehingga tidak lagi dikelola oleh OPD terkait seperti sebelumnya. Semisal, Dinas Kesehatan yang mengelola dana otsus khusus untuk kesehatan, dinas pendidikan untuk pendidikan dan lainnya
 
"Semua dana otsus akan dikelola badan ini, bukan lagi lewat dinas lain. Di Badan ini juga semua harus OAP," tegas Gubernur
 
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua dengan merampingkan struktur organisasi, maka hal inilah yang menjadi role model bagi provinsi lainnya di Indonesia.
 
“Kementerian Dalam Negeri justru mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sendiri mau mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (tentang Perangkat Daerah),” kata Hery usai melakukan konsultasi ke Kemendagri Kamis (8/11/18).*

 


BACA JUGA

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Sebanyak 113 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Papua Dilantik

Jumat, 15 Maret 2024 | 20:54 WIB

Kembali Panen Cabai, Pj Gubernur Papua Pastikan Stok Aman Saat Ramadhan

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB

Pj Gubernur Papua dan Ketua DWP Tinjau Perkembangan Rehabilitasi TK Pertiwi Kota Jayapura

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
TERKINI

Pembunuh Supir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan, Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Penegakan Hukum Terus Berjalan

1 Jam yang lalu

PSU Pilkada Papua ke MK, Nasarudin Sili Luli: Beban Pembuktian Kecurangan Adapada BTM-CK

3 Jam yang lalu

Kolaborasi Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Nduga Gelar Kegiatan Belajar untuk Anak-Anak di Pedalaman Nduga

8 Jam yang lalu

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

18 Jam yang lalu

Sahabat-AI Pecahkan Rekor MURI: 5.000 Puisi untuk Rayakan HUT ke-80 RI

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com