MENU TUTUP
Pajak Air Permukaan

Ditawari Kompensasi Rp1 Triliun, Pemprov Papua Minta Freeport Konsultasi ke KPK

Rabu, 02 Januari 2019 | 09:09 WIB / Andi Riri
Ditawari Kompensasi Rp1 Triliun, Pemprov Papua Minta Freeport Konsultasi ke KPK Gubernur Papua, Lukas Enembe/Istimewa
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua meminta PT.Freeport Indonesia (PTFI) berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tawaran kompensasi pembayaran pajak air permukaan sebesar Rp1 Triliun.
 
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku sampai saat ini pemerintah papua belum menerima pajak air permukaan dari PTFI sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan diakuinya dalam tahapan gugatan pajak air permukaan di peradilan pajak yang bergulir sejak 2016 lalu, pemerintah provinsi Papua selalu menang meski akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung harus kalah. Namun pemerintah Papua tak tinggal diam, dan juga kembali mengajukan kasasi (untuk PAP berkas berbeda), dimana saat ini persidangannya masih berjalan.
 
"Kita memberitahukan Freeport, mereka belum bisa kasih Rp1 Triliun untuk (kompensasi) pajak air permukaan. Mereka harus ke KPK dan BPK dulu. Sebab jangan sampai pemprov papua dianggap kompromi. Sehingga tidak ada kecurigaan oleh kedua lembaga ini," ujar Gubernur Lukas di Jayapura belum lama ini.
 
Lanjut katanya, kedepan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pajak air permukaan (PAP). Jika sebelumnya dalam kontrak karya hanya dikenakan Rp10, lalu kemudian pada pergub 2011 sebesar Rp1200. Maka kemungkinan dalam pergub yang baru akan dikenakan Rp800 atau Rp900.
 
"Kedepan pergub yang baru kita buat apakah 900 rupiah atau 800 rupiah, yang akan jadi lampiran dalam kontrak karya yang baru," ucapnya.
 
Sementara itu menyoal pengelolaan sahan 10 persen dari PTFI? Gubernur Lukas menegaskan dalam tahun ini pihaknya akan mendirikan perusahaan daerah yang diberi nama Papua Mandiri Investasi. Dimana keberadaan perusahaan daerah ini akan menjadi lampiran dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun kontrak karya.*

 


BACA JUGA

Saatnya Anak Asli Papua Pimpin PT Freeport Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:24 WIB

"PT Freeport Dukung KOMIKOM 2025: Wujudkan Generasi Muda Papua Berprestasi di Bidang Sains"

Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:55 WIB

Duka di Kedalaman Tambang: Kronologi Pencarian 7 Nyawa Terjebak Longsor Grasberg Block Cave"

Senin, 06 Oktober 2025 | 14:59 WIB
Investigasi Dilakukan Transparan

Pencarian Jenazah Korban Longsor Grasberg Block Cave Selesai, Semua Pekerja Meninggal Dunia

Senin, 06 Oktober 2025 | 13:20 WIB

"Grasberg Block Cave:  Tempat Insiden Aliran Lumpur Yang Merenggut Nyawa Pekerja

Senin, 06 Oktober 2025 | 07:55 WIB
TERKINI

Di Vatikan, Menag Bicara Persaudaraan dan Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus

3 Jam yang lalu

Kepala Distrik Bibida Ajak Masyarakat Paniai Bersatu Jaga Kamtibmas

4 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Puncak di Lanny Jaya, Terduga Pelaku Penembakan Anggota Polri dan Warga Sipil

4 Jam yang lalu

Pasca Pembakaran Mahkota Cenderawasih, Menteri Utus Bawahannya, Ini Jawaban Gubernur Papua

5 Jam yang lalu

Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Pengadaan Barang Jasa dan Sosialisasi E-Katalog Versi 6 Digelar untuk 200 Pelaku Usaha OAP Wilayah Tabi di Jayapura

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com