MENU TUTUP
Pajak Air Permukaan

Ditawari Kompensasi Rp1 Triliun, Pemprov Papua Minta Freeport Konsultasi ke KPK

Rabu, 02 Januari 2019 | 09:09 WIB / Andi Riri
Ditawari Kompensasi Rp1 Triliun, Pemprov Papua Minta Freeport Konsultasi ke KPK Gubernur Papua, Lukas Enembe/Istimewa
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua meminta PT.Freeport Indonesia (PTFI) berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tawaran kompensasi pembayaran pajak air permukaan sebesar Rp1 Triliun.
 
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku sampai saat ini pemerintah papua belum menerima pajak air permukaan dari PTFI sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan diakuinya dalam tahapan gugatan pajak air permukaan di peradilan pajak yang bergulir sejak 2016 lalu, pemerintah provinsi Papua selalu menang meski akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung harus kalah. Namun pemerintah Papua tak tinggal diam, dan juga kembali mengajukan kasasi (untuk PAP berkas berbeda), dimana saat ini persidangannya masih berjalan.
 
"Kita memberitahukan Freeport, mereka belum bisa kasih Rp1 Triliun untuk (kompensasi) pajak air permukaan. Mereka harus ke KPK dan BPK dulu. Sebab jangan sampai pemprov papua dianggap kompromi. Sehingga tidak ada kecurigaan oleh kedua lembaga ini," ujar Gubernur Lukas di Jayapura belum lama ini.
 
Lanjut katanya, kedepan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pajak air permukaan (PAP). Jika sebelumnya dalam kontrak karya hanya dikenakan Rp10, lalu kemudian pada pergub 2011 sebesar Rp1200. Maka kemungkinan dalam pergub yang baru akan dikenakan Rp800 atau Rp900.
 
"Kedepan pergub yang baru kita buat apakah 900 rupiah atau 800 rupiah, yang akan jadi lampiran dalam kontrak karya yang baru," ucapnya.
 
Sementara itu menyoal pengelolaan sahan 10 persen dari PTFI? Gubernur Lukas menegaskan dalam tahun ini pihaknya akan mendirikan perusahaan daerah yang diberi nama Papua Mandiri Investasi. Dimana keberadaan perusahaan daerah ini akan menjadi lampiran dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun kontrak karya.*

 


BACA JUGA

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:11 WIB

Tenaga Kesehatan Mimika Ikuti Konferensi Internasional Neurovaskular

Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:02 WIB

Tim Nasional Memanggil Siswa Papua Football Academy

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:52 WIB

Ribuan Pendaftar di Program Pelatihan Institut Pertambangan Nemangkawi

Senin, 06 Mei 2024 | 03:14 WIB

Menaker Apresiasi PKB Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 17:15 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

35 Menit yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

9 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

11 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

13 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com