MENU TUTUP
Pajak Air Permukaan

Ditawari Kompensasi Rp1 Triliun, Pemprov Papua Minta Freeport Konsultasi ke KPK

Rabu, 02 Januari 2019 | 09:09 WIB / Andi Riri
Ditawari Kompensasi Rp1 Triliun, Pemprov Papua Minta Freeport Konsultasi ke KPK Gubernur Papua, Lukas Enembe/Istimewa
JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua meminta PT.Freeport Indonesia (PTFI) berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tawaran kompensasi pembayaran pajak air permukaan sebesar Rp1 Triliun.
 
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku sampai saat ini pemerintah papua belum menerima pajak air permukaan dari PTFI sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan diakuinya dalam tahapan gugatan pajak air permukaan di peradilan pajak yang bergulir sejak 2016 lalu, pemerintah provinsi Papua selalu menang meski akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung harus kalah. Namun pemerintah Papua tak tinggal diam, dan juga kembali mengajukan kasasi (untuk PAP berkas berbeda), dimana saat ini persidangannya masih berjalan.
 
"Kita memberitahukan Freeport, mereka belum bisa kasih Rp1 Triliun untuk (kompensasi) pajak air permukaan. Mereka harus ke KPK dan BPK dulu. Sebab jangan sampai pemprov papua dianggap kompromi. Sehingga tidak ada kecurigaan oleh kedua lembaga ini," ujar Gubernur Lukas di Jayapura belum lama ini.
 
Lanjut katanya, kedepan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pajak air permukaan (PAP). Jika sebelumnya dalam kontrak karya hanya dikenakan Rp10, lalu kemudian pada pergub 2011 sebesar Rp1200. Maka kemungkinan dalam pergub yang baru akan dikenakan Rp800 atau Rp900.
 
"Kedepan pergub yang baru kita buat apakah 900 rupiah atau 800 rupiah, yang akan jadi lampiran dalam kontrak karya yang baru," ucapnya.
 
Sementara itu menyoal pengelolaan sahan 10 persen dari PTFI? Gubernur Lukas menegaskan dalam tahun ini pihaknya akan mendirikan perusahaan daerah yang diberi nama Papua Mandiri Investasi. Dimana keberadaan perusahaan daerah ini akan menjadi lampiran dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun kontrak karya.*

 


BACA JUGA

Freeport Tebar 10.000 Anakan Ikan Barramundi dan 500 Kepiting Bakau di  Muara Sungai Ajkwa

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:29 WIB

Freeport Indonesia Serahkan Bantuan 6.000 Dosis Vaksin DBD kepada Pemkab Mimika

Jumat, 16 Mei 2025 | 14:32 WIB

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

Selasa, 13 Mei 2025 | 07:15 WIB

Kamp Pendulang Emas Tanggul Timur Dibakar, TPNPB OPM: Kami Sudah Kasih Peringatan

Kamis, 24 April 2025 | 08:23 WIB
TERKINI

Korban Serangan KKB di Wamena Dirujuk ke Jakarta, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang

5 Jam yang lalu

Menganalis Pertarungan Mathius Derek Fakhiri

6 Jam yang lalu

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

6 Jam yang lalu

TNPB OPM Mengaku Lakukan Serangan di Distrik Oksop Pegubin

6 Jam yang lalu

Sebanyak 271 Peserta Penerimaan Bintara Polri Terpadu 2025 Ikuti Rikkes II Panda Papua

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com