JAYAPURA,- Sebanyak 496 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu satu tahun sejak Januari hingga Desember 2108 lantaran keterlibatan dalam kasus narkoba berbagai jenis di Papua.
Dari 496 orang tersangka itu, terdapat 409 kasus narkoba yang diungkap oleh pihak kepolisian baik di Polda Papua maupun di Polres jajaran.
Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin beberapa waktu lalu menuturkan angka kasus narkoba terus meningkat tiap tahunnya, baik itu jumlah kasus maupun jumlah tersangka.
"Tahun ini kasus narkoba bertambah 180 kasus, dimana tahun sebelumnya hanya 229 sedangkan tahun ini sudah capai 409 kasus," ungkapnya dalam Refleksi beberapa waktu lalu.
Ia pun menerangkan dalam pengungkapan kasus narkotika yang paling terbanyak olah ganja, mengingat Papua merupakan perbatasan dengan Nagara PNG sehingga muda bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab menyeludupkan dan mengedarkan ganja di Papua, bahkan Kota Jayapura merupakan pintu keluar peredaran ganja ke Provinsi lainnya.
"Untuk BB ganja tahun ini capai hingga 94 kg, dan pohon ganja 159 batang, sedangkan untuk sabu sabu 291, 06 gram, Pil PCC 480 butir, sementara untuk miras lokal sebanyak 4,6 ton berbagai jenis," pungkasnya
Dirinya pun berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat bergandengan tangan bersama-sama memberantas peredaran narkoba, mengingat kasus narkoba ini merupakan tugas kita bersama bukan hanya tugas dari Polri.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama, dan itu kita harus berantas bersama karena dampak dari narkoba sangat berbahaya yang dapat merusak generasi emas kedepannya," ujarnya.
Sementara itu apabila ada keterlibatan anggota polri dalam peredaran narkoba dirinya tidak segan-segan untuk menindak tegas oknum tersebut bahkan dirinya akan memberhentikan dari kedinasan.
"Saya tidak main-main kalau ada anggota saya yang terlibat, maka saya akan pecat dan pidanakan ya g bersangkutan," tegasnya. *