MENU TUTUP

Tim Opsnal Polres Jayapura Kota Ciduk Satu Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca

Senin, 14 Januari 2019 | 18:57 WIB / Cholid
Tim Opsnal Polres Jayapura Kota Ciduk Satu Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim (Kiri) dan Kasubag Humas (Kanan) saat menunjukkan barang bukti/Cholid

JAYAPURA - Satu dari dua pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca yang berhasil menggasak uang senilai ratusan juta rupiah dari dalam mobil milik staf KPU Memberamo Raya berhasil diciduk tim Opsnal Polres Jayapura Kota, beberapa waktu lalu saat sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang diketahui bernama T ditangkap bersama uang tunai sebesar Rp 90 juta hasil kejahatannya, saat sedang  berada di rumah rekannya yang berada di Jalan Nusantara Makassar. Sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengejaran.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan, kedua pelaku merupakan spesialis pecah kaca yang sering beroperasi di wilayah timur Indonesia, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan kasus yang sama.

"Pelaku yang diketahui bernama T tidak bekerja sendirian melainkan bersama seorang rekannya  berinisial E yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya merupakan spesialis dan pernah ditangkap di Merauke," jelasnya.

Kata Gustav penangkapan pelaku berawal dari hasil penyidikan dan penyelidikan terkait kasus pecah kaca yang terjadi pada 28 Desember lalu di depan Dealer Toyota Polimak yang menimpa korban atas nama Dannya Muni (32).

“Korban telah diikuti oleh pelaku sejak korban keluar dari bank usai mengambil uang sebesar Rp 850 juta. Setibanya di lokasi kejadian, korban masuk ke dalam deler, tidak butuh waktu lama kedua pelaku langsung menggasak uang yang baru diambil dari bank serta barang berharga lainnya dari dalam mobil,” jelasnya.

 Lanjut Gustav, usai mengasak uang tunai milik korban, keduanya pun langsung meninggalkan Kota Jayapura  menggunakan pesawat dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Uang hasil kejahatannya dibagi rata oleh kedua pelaku masing-masing dapat Rp 425 juta, dan uang itu dipakai untuk bersenang-senang dan membeli narkoba,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *


BACA JUGA

Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran BPNT Kepada Warga di Kelurahan Bhayangkara

Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:49 WIB
Hut RI ke-76

Polsek Muara Tami Pasang Bendera Merah Putih di Pasar dan Bagi Masker

Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:46 WIB

Bergaya dengan Motor Hasil Curian, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Januari 2019 | 18:02 WIB

Tahanan Kabur, Delapan Anggota Polsek Jayapura Utara Dikenakan Sanksi Disiplin

Sabtu, 05 Januari 2019 | 11:33 WIB
TERKINI

Yakobus Basutey Bongkar Masalah SK Ganda Golkar: Jangan Matikan Suara Kader Daerah!

5 Jam yang lalu

Pemusnahan Miras di Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya: Pengedar akan Dipulangkan!

11 Jam yang lalu

Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

1 Hari yang lalu

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Ibadah Berpulangnya Melani Wamea, Guru Korban Kekerasan di Yahukimo

1 Hari yang lalu

Isi Bensin Sambil Merokok, Tujuh Kios di Yahukimo Ludes Terbakar

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com