MENU TUTUP

Lantas Polres Jayapura Mulai Terapkan Larangan Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara

Kamis, 15 Maret 2018 | 16:31 WIB / Fendi
Lantas Polres Jayapura Mulai Terapkan Larangan Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Dony Cancero/Fendi

SENTANI,– Satuan lantas Polres Jayapura mulai menerapkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 juncto 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni larangan merokok, mendengar musik dan bermain handphone kepada pengguna jalan di Kabupaten Jayapura.

Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Dony Cancero, menyampaikan, dalam pasal 106 ayat 1 tidak menyebutkan secara fisik terkait larangan merokok, mendengar musik dan bermain handphone. Namun setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Kejelasan dalam pasal 106 ayat 1 tentang penuh konsentrasi itu agar tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepone, menonton video, maupun mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan. Itu adalah hal-hal yang mengganggu konsentrasi pengemudi,” ujar Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Dony Cancero kepada pers di Sentani, Kamis (15/3).

Lanjut Dony Cancero bahwa yang dimaksud dengan larangan mendengar musik adalah, musik yang melebihi batas pendengaran serta mengganggu pengendara lain.

“Kalau untuk mendengarkan musik secara spesifik, selama batas kewajaran dan tidak mengganggu orang lain dan kita masih mendengar kendaraan lain itu wajar, namun kalau musik yang diputar melebihi kapasitas dan sangat keras, dan sudah mengganggu orang lain, maka itu yang akan ditindak,” ungkapnya.

“Sementara untuk larangan bermain handphone dan merokok memang itu tidak ditolerir lagi karena banyak pengalaman kecelakaan dijalan karena hal itu, bahkan ada korban yang meninggal dunia, sehingga wajar kalau dilarang,” tutur Dony.

Dony mengungkapkan bahwa, penerapan ini mulai diberlakukan sejak Senin (12/3) dan masih dalam tahap sosialisasi di kalangan pelajar dan masyarakat.

“Kita mulai berlakukan hari Senin kemarin, jadi kita masih sosialisasi kepada masyarakat umum, terutama pada pelajar, karena mereka ini yang kita lihat banyak melakukan pelanggaran,” tandasnya. [Fendi]


BACA JUGA

TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

4 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

5 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

6 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

8 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com