Pemprov Papua Usulkan Pelaporan SPT Pajak Dilakukan Secara Digital
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan agar bukti pemotongan pajak (1721 A2) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara digital tidak lagi secara manual.
Hal ini menurut Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen dikarenakan pemerintah provinsi sudah menggunakan sistem digital dalam hal pembayaran gaji, tambahan penghasilan pegawai dan honor-honor lainnya, yang mana pajaknya sudah terpotong secara otomatis di badan keuangan.
"Ini yang tidak diketahui oleh kantor pajak. Untuk itu, nanti ada kordinasi untuk bagaimana menyiapkan sistemnya sehingga semua bisa terkonek secara otomatis, karena apa yang disampaikan pihak pajak adalah secara manual, sehingga agak susah klarifikasi dan menyiapkan bahan-bahan yang harus dilengkapi," ungkap Hery usai rapat bersama perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, di Jayapura, Selasa (5/3)
Menurut Hery, data mengenai penghasilan setiap pegawai sudah ada di Badan Keuangan, tinggal bagaimana koordinasi antara Kominfo, keuangan dan pajak untuk melihat A2 setiap pegawai.
"Koordinasi harus dilakukan, agar sistem secara online bisa terbangun dengan sangat baik," terangnya
Susah Secara Manual
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan soal pajak jika dikerjakan masih manual maka akan susah, sementara di SP2D sudah bekerja secara sistem hanya saja bukti setoran (A2) yang tidak ikut.
"Saya rasa untuk bikin ini menjadi digital bisa saja, apalagi jumlah pegawai di provinsi hanya 17 ribu saja, paling tiga bulan sudah selesai dikerjakan. Ini zaman "now" kok masih kumpul-kumpul barang ini secara manual. Oleh karena itu, jika mau bikin secara digital kita bikin semua, jangan setengah-setengah," keluh Ridwan.
"Kapan pihak pajak siap kita ketemu untuk bahas barang ini, kan tinggal tempel barang itu saja. Sehingga begitu saya buka NPWP sudah kelihatan semua, tidak perlu cetak lagi, bikin rusak lingkungan saja," keluhnya lagi
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Vincensius Sukamto mengatakan wajib pajak diharuskan setiap tahun menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, yang mana batas akhirnya 31 Maret. Untuk dapat mengisi itu, untuk karyawan swasta harus ada bukti potong pajak selama setahun (721 A1).
Sedangkan untuk ASN, ada formulir yang namanya 1721 A2 (bukti potong pajak selama setahun).
"Jadi dalam menyampaikan SPT sebenarnya hanya menyalin dari bukti potong dari bendahara ke SPT, yang mana penyampaiannya bisa manual dan online," jelasnya.
Namun lanjutnya, apabila ASN memiliki penghasilan lain harus tetap dimasukan. Nanti bisa kurang bayar atau bisa juga tetap sama atau nihil, kemudian di SPT juga ada pelaporan kekayaan.
"Bukti potong ini dikeluarkan masing-masing bendahara satuan kerja atau pembayar gaji dan honor. Sebenarnya sudah ada aplikasi yang bisa menghasilkan bukti potong secara otomatis, tapi belum menempel di aplikasi pembayaran gaji," katanya.