Tidak Akomodir Pengusaha Papua, MRP PB Minta BPJN Angkat Kaki dari Papua Barat
MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP-PB) Provinsi Papua Barat mengecam Balai Pelaksana Jalan Nasional XVII Manokwari Provinsi Papua Barat yang tidak mengakomodir pengusaha/konrtraktor asli Papua di setiap lelang paket proyek.
Ketua MRP PB Maxsi Nelson Ahoren menanggapi aksi demo damai gabungan pengusaha dan masyarakat adat Papua di halaman kantor BPJN Manokwari, Selasa (12/3/2019), mengutarakan bahwa Papua dan Papua Barat memiliki landasan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus, maka secara otomatis pihak BPJN di wilayah adat Papua Barat harus menghormati hak pengusaha asli Papua.
Menurutnya, apabila BPJN tidak menghormati hak pengusaha asli Papua untuk mendapat paket proyek, maka silakan keluar dari Papua Barat atau angkat kaki.
Lebih lanjut, ia menyarankan kepada BPJN untuk tidak abaikan UU Otsus, sebab pemerintah Pusat sudah mengamanatkan UU Otsus bagi Papua dan Papua Barat, maka tidak ada alasan apapun dari pihak Balai untuk tidak akomodir pengusaha asli Papua.
"Jadi, kalau pihak Balai tidak akomodir pengusaha Papua mendapat proyek, maka silakan angkat kaki dari wilayah adat Papua Barat. Sebaliknya kalau memang tidak mampu, sebaiknya uang dari pemerintah Pusat di ahlikan anggaran infrastruktur ke SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat untuk dikelola sendiri sehingga pengusaha Papua diakomodir," ungkap Ahoren.
Untuk memastikan alasan BPJN, maka MRP untuk menyurati mereka dan pertemuan bersama kepala BPJN agar mengetahui alasan apa yang menyebabkan BPJN tidak akomodir pengusaha Papua yang mengikuti lelang proyek.
Ia juga mempertanyakan kinerja BPJN selama hadir di Papua Barat ini, apakah sudah melakukan pembinaan khusus kepada pengusaha Papua atau belum. Bahkan selama membuka jalan trans Papua Barat sudah meminta ijin kepada masyarakat adat atau tidak. *