Miliki Sabu 5 Bungkus, Polda Papua Barat Ringkus Terduga di Sorong
MANOKWARI- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus terduga pemilik Narkotika jenis Sabu di Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (23/3) pukul 22.30 WIT.
Terduga ditangkap dengan barang bukti 5 paket Sabu seberat 5 gram yang siap edar seharga Rp 500 ribu di Sorong.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey, S.Pd kepada wartawan, Minggu (24/3) menjelaskan, terduga berinisial S (26) diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat dibawa pimpinan Iptu Gelora Tarigan diback-up 3 personil yakni Ipda Masyudi, Brigpol Nasarudin dan Bripda Hendra Sitinjak.
"Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat ringkus pria terduga yang telah menyimpan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Jalan Duku nomor 5 Sorong Timur, Kota Sorong, Sabtu malam," jelas Kabid Humas Polda.
Lanjutnya, selain paket BB Sabu seberat 5 gram, polisi juga amankan 27 buah plastik warna bening kosong, 1 handphone Samsung warna hitam, 1 tutup botol aqua bekas pakai, bong, 5 buah pipet, 1 buah jarum suntik,1 buah pirex kaca dan 2 pipa sendok Sabu.
Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu, maka tim 1 melakukan lidik. Kemudian pada Sabtu pukul 22.30 WIT telah terjadi penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Duku No 05.
Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 2 bungkus pelastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kantong celana. Setelah diadakan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Melati Raya Sorong ditemukan BB berupa sabu. Terduga lalu dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. *