Desak Kejati Papua Tahan Eks Ketua Bawaslu PB, Masyarakat Adat Demo Kejari Manokwari
MANOKWARI- Masyarakat adat Papua dan aktivis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan eks Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat berinisial AN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Papua Barat senilai Rp 2 miliar tahun 2015.
Desakan penahanan terhadap tersangka saat masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Dewan Adat Papua (DAP) dan aktivis Papua di Manokwari menduduki halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (25/3).
Selain ketua DAP wilayah III Domberay Paul Finsen Mayor, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Christian Warinussy mendampingi, juga aktivis Papua Daud Yelimolo (koordinator aksi demo), Markus Yenu bergantian lakukan orasi lakukan.
Tuntutan mereka adalah mendesak agar tersangka AN ditahan, sebab sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua.
Kata orator, AN ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: 04/ T.1/ Fd.1/ 01/ 2019 tanggal 16 Januari 2019. Untuk itu para orator memberikan jangka waktu selama 3 hari untuk Kejati menahan mantan ketua Bawaslu Papua Barat tersebut. Pasalnya, AN saat ini masih aktif sebagai anggota komisioner Bawaslu Papua Barat periode 2017-2022.
Kata Yelimolo, sudah ada nama tersangka lainnya dalam kasus yang sama sudah ditahan yakni GM dan MI.
Hal senada ditegaskan oleh Paul Mayor, Ketua DAP bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahkan kata dia, kejati tak boleh lakukan pembiaran kepada tersangka.
"Orang awam saja tahu bahwa sekretaris dan bendahara sudah ditahan, maka harus menahan eks ketua juga, sebab dia penanggung jawab utama dalam proses administrasi. Kejati harus menjadikan hukum sebagai panglima," imbuh Mayor.
Mayor mengatakan bahwa AN sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi, namun masih kembali dipercayakan menjawab komisioner Bawaslu. Oleh sebab itu masyarakat dengan tegas minta Kejati Papua menangkap dan menahan AN.
Menjawab aksi dama, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Reza F. Junus berjanji akan sampaikan aspirasi masyarakat adat dan aktivis kepada Kejati Papua. Pasalnya kasus korupsi tersebut ditangani oleh Kejati Papua, bukan Kejaksan Manokwari.
Reza mengemukakan bahwa perkara tersebut adalah penindakan dugaan korupsi, namun kasus tersebut ditangani langsung oleh penyidik Kejati Papua.
Reza juga benarkan bahwa mantan ketua Bawaslu Papua Barat iti sudah ditetapkan tersangka, namun alasan belum dilakukan penahanan ada pada Kejati Papua.
"Sampai sekarang kasus itu masih di Kejati Papua dan belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Manokwari. Akan tetapi aspirasi masyarakat adat segera disampaikan kepada Kejati," jawab Reza. *