Lagi, Polisi Ciduk Residivis Curanmor di APO Pantai
JAYAPURA - YY (19), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tidak berkutik ketika diamankan kepolisian lantaran terlibat tiga kasus pencurian kendaraan dan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap ketika sedang berada di seputaran APO Pantai, Rabu (3/4) siang pukul 11.30 WIT.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kata Jahja pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan penyilidkan tiga kasus berbeda di wilayah Hukum Polsek Jayapura Utara.
“Pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan yakni LP/62/III/2019/Papua/Resta/Sek Japut (curanmor) tanggal 19 Maret 2019, LP/77/III/2019/Papua/Resta/Sek Japut ( Curi ) tanggal 31 Maret 2019 dan kasus LP/279/IV/2019/Papua/Resta ( persetubuhan terhadap anak ),” jelasnya.
Lanjut Jahja, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara.
“Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Utara guna proses pemeriksaan labih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Jahja.
Ia menambahkan, pelaku YY diketahui merupakan residivis kasus pencurian, dimana dirinya (pelaku red) baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) klas IIA Abepura. *