MENU TUTUP

Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap, Kapolres: Ada Dugaan ASN Menggunakan Ijazah Palsu

Kamis, 04 April 2019 | 20:59 WIB / Andy
Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap, Kapolres: Ada Dugaan ASN Menggunakan Ijazah Palsu Kasat Reskrim Iptu Oscar Rahadian bersama anggota reskrim Polres Jayapura saat menunjukan barang bukti ijazah palsu yang disita/Andy

SENTANI – Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil menangkap dua orang pembuat ijazah palsu yang sering beroperasi di Kota dan Kabupaten Jayapura. Dua orang yang ditangkap yakni LSW (39) yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu, dan PW (59) seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai makelar.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar Rahadian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi setelah Satuan Reskrim Polres Jayapura melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

“Kita penyelidikan kurang lebih satu bulan baru kita berhasil mengungkap kasus ini. Kedua pelaku ditangkap di BTN Puskopad Sentani Kabupaten Jayapura,” kata Iptu Oscar Rahadian saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Kamis (4/4) sore.

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian Polres Jayapura mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar ijazah palsu dari tingkat SD, SMA hingga Perguruan Tinggi yang sudah dicetak, uang tunai, handphone, laptop dan alat cetak.

“Kedua tersangka mengaku bahwa sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 lalu dan jumlah pelanggan sudah mencapai ratusan orang, termasuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Papua,” ungkap Oscar Rahadian.

“Kami juga sudah mengantongi 10 nama ASN tersebut dan akan kita panggil untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Oscar menyampaikan bahwa ijazah palsu yang dibuat dijual dengan harga berfariasi mulai dari harga Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

“Harga masing-masing ijazah yang dibuat berbeda-beda, ada yang Rp 1 juta, Rp 2,5 juta, bahkan ada yang sampai Rp 5 juta. Itu tergantung dari ijazahnya, apakah SD, SMP, SMA atau Strata 1,” terangnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain, Oscar menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus.

“Sejauh ini baru mereka berdua, tapi memang konsumennya sudah mencapai ratusan orang, karena sudah hampir 6 tahun menjalankan hal ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Jayapura, keduanya terancam dengan hukuman 6 tahun penjara. *


BACA JUGA

Silaturahmi Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen Bersama Insan Pers

Sabtu, 26 April 2025 | 18:05 WIB

KBP Victor Mackbon: Terima Kasih Personil, 3 Tahun Menjabat, Kota Jayapura Aman dan Terkendali

Selasa, 15 April 2025 | 14:32 WIB

Kapolres Puncak Jaya Turun Langsung Melerai Aksi Saling Serang Dua Kubu yang Kembali Pecah

Kamis, 06 Maret 2025 | 04:22 WIB

Pj Bupati Puncak Jaya Peringatkan ASN Jika Mangkir Tugas, Gaji Ditahan

Senin, 03 Februari 2025 | 08:14 WIB

Gugurnya Brigpol (Anumerta) Iqbal, Kapolres Yalimo: Kami Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 20 Januari 2025 | 06:48 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Amankan Bandara Aminggaru Ilaga Saat Terjadi Kontak Senjata 

8 Jam yang lalu

Papua Yang Damai Dan Sejahtera,Ketua FKDM: Mari Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum 

22 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz 2025 Sapa Mama Papua dan Anak-anak di Intan Jaya dalam Patroli Dialogis

1 Hari yang lalu

Wamen Komdigi Berikan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kota Jayapura

1 Hari yang lalu

Perayaan Idul Adha 1446/H, Papua Terima Bantuan 13 Ekor Sapi Qurban dari Presiden

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com