MENU TUTUP

Pemilu 2019, Lima Kabupaten di Papua Gunakan Dua Sistem Pemilihan

Minggu, 07 April 2019 | 19:44 WIB / Andi Riri
Pemilu 2019, Lima Kabupaten di Papua Gunakan Dua Sistem Pemilihan Ilustrasi pemilihan menggunakan sistem noken

JAYAPURA - Penggunaan Sistem Noken dalam pemilihan umum di Papua telah diberlakukan sejak pemilihan umum secara langsung digelar di republik ini yakni pemilu 2009 lalu. Sistem noken yang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Papua, umumnya digunakan di daerah pegunungan.

Namun seiring waktu berjalan, penggunaan sistem noken di sejumlah kabupaten pegunungan mulai berkurang dan beralih ke sistem pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mencatat untuk Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg) 2019, terdapat 12 kabupaten yang masih menggunakan sistem noken dalam proses pemilihan, namun lima diantaranya telah menggunakan dua sistem yakni sistem noken dan pencoblosan. Adapun penggunaan sistem Noken/ikat ini sebagaimana PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.

"Jadi ada 12 kabupaten yang gunakan Sistem Noken, tapi ada 5 kabupaten yang menggunakan dua sistem yaitu coblos dan Noken," sebut Komisioner KPU Papua, Tarwinto,  di Jayapura,Minggu (7/4) sore.

Berikut Kabupaten yang menggunakan dua sistem, yakni;

(1) Kabupaten Yahukimo, 50 distrik menggunakan sistem Noken dan 1 Distrik yakni Dekai proses pemilihannya di lakukan pencoblosan. 

(2) Kabupaten Jayawijaya, terdapat 1 Distrik yang tidak menggunakan sistem noken itupun hanya terdapat di 3 kelurahan yakni Wamena, Sinapuk dan Sinagma. 

"Ketiga kelurahan ini semuanya ada di Distrik Wamena Kota sistem pemilihannya coblos, selain itu semua distrik di Kabupaten Jayawijaya menggunakan sistem Noken," ungkap Tarwinto.

(3) Kabupaten Mamberamo Tengah, terdapat dua kampung yang menggunakan sistem coblos yakni Kampung Kobagma di Distrik Kobagma dan Kampung Kelila di Distrik Kelila. 

"Selain itu dua kampung ini, semuanya menggunakan sistem ikat/Noken," terangnya

(4) Kabupaten Lanny Jaya, terdapat lima distrik dan beberapa kampung yang menggunakan sistem coblos. Masing-masing, Distrik Tiom yang di dalamnya mencakup Kampung Ovi, Langalo, Bokon, Dura dan Wadinalomi. Distrik Pirime di kampung Ekanom, Distrik Makki di Kampung Yarenime, Distrik Nogi di Kampung Yogobak dan Distrik Yiginua di kampung Abua, Tepogi, Werme dan Guma Game.  "Jadi untuk Lanny Jaya  ada 3 distrik yang tidak gunakan sistem Noken, itupun hanya di beberapa kampung saja," katanya.

(5) Kabupaten Tolikara terdapat 3 kampung di Distrik Tolikara yang tidak menggunakan sistem Noken/ikat. Tiga kampung itu masing-masing, Kampung Kogimagi, Ebenhazer dan Ampera. Ketiga kampung ini berada di Distrik Karubaga

Sementara untuk Kabupaten yang proses pemilihannya menggunakan sistem Noken secara keseluruhan yaitu, Kabupaten Nduga, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai dan Dogiyai.


BACA JUGA

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

Senin, 29 April 2024 | 16:42 WIB

Paulus Waterpauw Punya Prestasi Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar

Senin, 29 April 2024 | 14:54 WIB

Paulus Waterpauw Untuk Papua Satu, Nitezen Kobarkan Semangat Menangkan Kaka Besar

Senin, 29 April 2024 | 13:07 WIB

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Ekonomi Nelayan di Papua

Senin, 29 April 2024 | 12:49 WIB

Maret 2024, Tercatat 1,1 Juta Transaksi QRIS di Papua dengan Total Nominal Capai 181 Miliar

Minggu, 28 April 2024 | 17:38 WIB
TERKINI

Pj Bupati Puncak Jaya Serahkan Kendaraan Dinas Operasional Satpol PP

6 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Punya Prestasi Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar

8 Jam yang lalu

Paulus Waterpauw Untuk Papua Satu, Nitezen Kobarkan Semangat Menangkan Kaka Besar

10 Jam yang lalu

Melihat Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Ekonomi Nelayan di Papua

10 Jam yang lalu

Tak Tahan Dikejar Polisi, Oknum ASN Pelaku Asusila di Jayapura Akhirnya Menyerahkan Diri

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com