Dua Pelaku Penganiayaan di Entrop Ditangkap
JAYAPURA – Anggota unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Agus, warga Pemda I Entrop beberapa waktu lalu.
Dua dari tiga pelaku yakni A ditangkap ketika berada di seputaran Kotaraja, sementara Y ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Pemda I Entrop.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan kedua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unir reskrim Polsek Jayapura Selatan,” ungkapnya Rabu (10/4) malam.
Kata Jahja, hingga saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan masih memburu satu pelaku lainnya.
“Dalam kasus ini ada tiga pelaku, dua sudah ditangkap, sementara satu pelaku yang sudah dikantongi identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Ia menerangkan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korbannya Agus terjadi pada Selasa (9/4) malam, ketika itu para pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras.
“Motif dari penganiayaan itu masih didalami dugaan kuat ada dendam, selain itu juga para pelaku dalam pengaruh miras,” tegasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. *