Bawa 31 Paket Ganja, Dua Pemuda Ditangkap di Pelabuhan Jayapura
JAYAPURA – SS (23) RW (20) dua pemuda asal Jayapura tidak berkutik ketika diamankan anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan laut Jayapura, lantaran kedapatan memiliki ganja kering ketika hendak menaiki KM Lababor di Pelabuhan Laut Jayapura, Jumat (12/4) siang.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita ganja kering siap edar sebanyak 31 paket yang dikemas di dalam plastik berukuran sedang.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan kedua pelaku SS dan RW ditangkap saat embargasi ketika penumpang hendak naiki KM Labobar di pelabuhan Laut Jayapura.
“Keduanya ditangkap ketika anggota Polsek KPL Mencurigai gerak-gerik para pelaku ketika hendak menaiki Kapal, ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan didapatyi ganja kering,” tuturnya, Jumat (12/4) sore.
Ia menerangkan, keduanya ditangkap di lokasi yang sama namun berbeda waktu. Dimana keduanya merupakan penumpang KM.Labobar dengan tujuan kabupaten Nabire.
“Keduanya hendak menaiki kapal dengan tujuan nabire untuk mengedarkan ganja tersebut. Keduanya ditangkap diwaktu yang berbeda, SS terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti 25 paket ganja kemudian RW diamankan dengan enam paket,” terangnya.
Jahja menjelaskan dari hasil intorgasi pelakuan SS barang tersebut dibelinya seharga Rp.5000.000 diperbatasan RI-PNG, sementara pengkuan RW barang haram itu dititipkan untuk dibawah ke Nabire,
“Dari hasil intogasi, kami kantongi dua nama pelaku lainnya yakni A dan R. tujuan ganja itu dibawa ke Nabire untuk diedarkan disana,” tegasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolres Jayapura Kota, dimana sebelumnya Polsek KPL telah menyerahkan keduanya kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MBY Hanafi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana keduanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres JAyapura Kota.
Kata Hanafi atas perbuatannya kedua pelaku yakni SS dan RW dijerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. *