MENU TUTUP

Satu Pelaku Curas di Argapura Ditangkap

Senin, 15 April 2019 | 17:19 WIB / Cholid
Satu Pelaku Curas di Argapura Ditangkap Selain mengamankan pelaku, Tim Delta Polres Jayapura Kota pun turut menyita satu unit motor hasil kejahatan NW dan rekan-rekannya pada tanggal 7 April terhadap korban Pamelan Pasaribu/Humas

JAYAPURA- Satu dari lima pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di depan gereja katolik ST Petrus dan Paulus Argapura, berinisial NW berhasil ditangkap tim Delta Polres Jayapura Kota, Sabtu (13/4) sore.

Selain mengamankan pelaku, Tim Delta Polres Jayapura Kota pun turut menyita satu unit motor hasil kejahatan NW dan rekan-rekannya pada tanggal 7 April terhadap korban Pamelan Pasaribu.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/212/IV/2019/Papua/ResJpr Kota tanggal 07 April 2019 tentang curas dan keroyok.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu café di seputaran Hamadi angkatan laut. Ketika itu pelaku sedang mengikuti kegiatan rapat saksi Caleg,” jelasnya.

Kata Jahja, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil Interogasi ia mengakui perbuatannya dimana saat kejadian dirinya tidak sendiri melainkan bersama empat orang temannya, selain mengambil motor, mereka menggasak dua unit HP milik korbannya,” tuturnya.

Jahja menjelaskan, modus para pelaku yakni mengikuti korbannya lalu menuduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Ketika korbannya dituduh para pelaku langsung meminta uang, apabila tidak diberikan maka korbannya dianiaya lalu motor milik korban dibawa kabur,” terang Jahja.

Mantan Kanit Reskrim Polsek  Jayapura Selatan ini pun menambahkan hingga saat ini Tim Delta sudah mengantongi identitas empat pelaku lainnya.

“Tim sudah mengetahui identitas para pelaku dimana saat ini masih dalam pengejaran. Sementara untuk pelaku NW kini telah berada di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jahja.

Pria asal Maluku ini pun menambahakn atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. *


BACA JUGA

Pelaku Pembunuhan Sadis di Argapura yang Buron Setahun Ternyata Pernah Diperiksa Polisi

Jumat, 08 Juli 2022 | 22:13 WIB

ULMWP Lakukan Aksi Tanpa Ijin Kepolisian, Tiga Orang Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 16:59 WIB
Uang Untuk Berfoya-foya Dengan Selingkuhannya

Lari ke Ambon, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Juta Ditangkap

Minggu, 26 Juli 2020 | 11:47 WIB

Dua dari Empat Tahanan Covid-19 yang Kabur Berhasil Dibekuk Petugas

Kamis, 11 Juni 2020 | 16:09 WIB

Memaki Aparat di Medsos Pemilik Akun Facebook Bardam N Vya  Ditangkap  

Rabu, 15 April 2020 | 12:49 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

6 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

16 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

20 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

1 Hari yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com