MENU TUTUP

Pemprov Papua: Bupati Walikota Harus Koordinasi Sebelum Lakukan Pergantian Jabatan

Selasa, 16 April 2019 | 05:52 WIB / Andi Riri
Pemprov Papua: Bupati Walikota Harus Koordinasi Sebelum Lakukan Pergantian Jabatan Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen/Istimewa

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekertaris Daerah, Hery Dosinaen meminta para Bupati dan Walikota agar melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi sebelum melakukan pergantian jabatan pejabat Eselon di daerahnya.

Hal ini ditegaskan Sekda usai memimpin Rapat bersama para Sekda dari 29 kabupaten dan kota, di Jayapura belum lama ini.

"Para bupati dan walikota tidak boleh melakukan pergantian jabatan tanpa pemberitahuan dari pejabat pemprov. Untuk itu komunikasi dan koordinasi perlu dilakukan, dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan berlaku,"tegasnya

Dia mencontohkan seperti pergantian pejabat Eselon II A dan eselon lainnya di salah satu kabupaten. Pemberhentian pejabat tersebut, ungkapnya, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, dan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Untuk itu kami perlu membentuk forum komunikasi,"tegasnya lagi.

Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hal yang menjadi fokus para Sekda se-Papua antara lain terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu baik Pilpres dan Pileg yang akan digelar serentak pada Rabu, 17 April 2019 termasuk pemilukada

"Disini kita bahas soal ASN yang tidak mempunyai hak pilih, itu seperti apa,"katanya

Lalu soal tunjangan kemahalan untuk para ASN yang bertugas di daerah terpencil. Menurut Sekda, ini harus di kaji ulang oleh kementerian Keuangan, yang mana tunjangan tersebut akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. 

“Untuk itu bagaimana tunjangan kemahalan untuk biaya terpencil ini, harus ada perubahan yang signifikan,”  ujarnya.

Hal lain yang juga dibahas, terkait Surat Edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal ASN yang tersangkut korupsi, bagaimana penyelesaiannya, apakah harus diberhentikan atau seperti apa.

“Kami juga membahas soal akhir dari surat edaran yang di keluarkan BKN tersebut, yang mana harus di buat matriks dan kita juga minta bukti – bukti ingkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) dari pihak pengadilan,” tutupnya


BACA JUGA

Terjerat Kasus Asusila, HAN Dapat Diberhentikan Sementara dari Pencalonannya di Pilkada Biak Numfor

Rabu, 27 November 2024 | 07:17 WIB

Direskrimum Polda Papua: HN Melakukan Kejahatan Luar Biasa, Ketua Pemuda Papua Parubahan Minta Diproses Hukum Siapapun Dia

Jumat, 22 November 2024 | 20:16 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB

Didampingi Tim Kuasa Hukum, Pj Wali Kota Jayapura Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Papua

Sabtu, 09 November 2024 | 17:32 WIB

Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Kantor Pengacara Dr.Pieter Ell Sebagai Kuasa Hukum Dampingi Kasus Rekaman Viral

Kamis, 07 November 2024 | 14:16 WIB
TERKINI

Dua Kubu Saling Serang di Puncak Jaya Sepakat Damai

6 Jam yang lalu

Daya Ledak MA-RIYO Guncangkan Kota Jayapura

9 Jam yang lalu

Tanda-Tanda Kemenangan Mari-Yo Makin Kencang Pimpin Papua

9 Jam yang lalu

Kapolres Mamberamo Tengah Diserang Massa Pendukung Calon Wakil BupatiĀ 

16 Jam yang lalu

Seorang Tukang Ojek Tewas Dibacok di Paniai, Pelaku Diduga Gerombolan OPM

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com