MENU TUTUP

Pemprov Papua: Bupati Walikota Harus Koordinasi Sebelum Lakukan Pergantian Jabatan

Selasa, 16 April 2019 | 05:52 WIB / Andi Riri
Pemprov Papua: Bupati Walikota Harus Koordinasi Sebelum Lakukan Pergantian Jabatan Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen/Istimewa

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekertaris Daerah, Hery Dosinaen meminta para Bupati dan Walikota agar melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi sebelum melakukan pergantian jabatan pejabat Eselon di daerahnya.

Hal ini ditegaskan Sekda usai memimpin Rapat bersama para Sekda dari 29 kabupaten dan kota, di Jayapura belum lama ini.

"Para bupati dan walikota tidak boleh melakukan pergantian jabatan tanpa pemberitahuan dari pejabat pemprov. Untuk itu komunikasi dan koordinasi perlu dilakukan, dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan berlaku,"tegasnya

Dia mencontohkan seperti pergantian pejabat Eselon II A dan eselon lainnya di salah satu kabupaten. Pemberhentian pejabat tersebut, ungkapnya, tanpa ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, dan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Untuk itu kami perlu membentuk forum komunikasi,"tegasnya lagi.

Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hal yang menjadi fokus para Sekda se-Papua antara lain terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu baik Pilpres dan Pileg yang akan digelar serentak pada Rabu, 17 April 2019 termasuk pemilukada

"Disini kita bahas soal ASN yang tidak mempunyai hak pilih, itu seperti apa,"katanya

Lalu soal tunjangan kemahalan untuk para ASN yang bertugas di daerah terpencil. Menurut Sekda, ini harus di kaji ulang oleh kementerian Keuangan, yang mana tunjangan tersebut akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. 

“Untuk itu bagaimana tunjangan kemahalan untuk biaya terpencil ini, harus ada perubahan yang signifikan,”  ujarnya.

Hal lain yang juga dibahas, terkait Surat Edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal ASN yang tersangkut korupsi, bagaimana penyelesaiannya, apakah harus diberhentikan atau seperti apa.

“Kami juga membahas soal akhir dari surat edaran yang di keluarkan BKN tersebut, yang mana harus di buat matriks dan kita juga minta bukti – bukti ingkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) dari pihak pengadilan,” tutupnya


BACA JUGA

Sebulan Pasca Dilantik, Bupati Jayapura Definitif langsung Melakukan Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 April 2025 | 07:21 WIB

Minim Fasilitas Pemadam, Aula Kantor Bupati Dogiyai Ludes Terbakar

Senin, 07 April 2025 | 13:35 WIB

Pimpin Apel Perdana, Bupati Mimika Ancam OPD Jangan Malas Tau Perilah Pelayanan Kepada Masyarakat

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:20 WIB

Bupati Didimus Yahuli Ajak Semua Pihak Dukung Gubernur dan Wabub Papua Pegunungan Terpilih 

Senin, 10 Maret 2025 | 18:33 WIB

Pj Bupati Nenu Tabuni Ajak Semua Pihak Dukung Kepemimpinan Bupati dan Wabup Puncak Terpilih

Senin, 03 Maret 2025 | 20:19 WIB
TERKINI

Kontak Tembak Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dengan Kelompok KKB Egianus Kogoya di Wamena, Satu Anggota KKB Tewas

18 Jam yang lalu

Polwan Operasi Damai Cartenz Tebar Pesan Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Nogolait, Nduga

1 Hari yang lalu

Srikandi Polri Ops Damai Cartenz-2025 Tebar Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Yericho Nogolait Kandego, Nduga

1 Hari yang lalu

Menyusup di Wilayah Perang, TPNPB OPM Tembak Mati

1 Hari yang lalu

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com