KPU Yapen Pertanyakan Realisasi Dana Hibah
JAYAPURA - Hingga H-1 menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yapen mempertanyakan realisasi dana hibah sebesar Rp 5 miliar. Dana hibah tersebut diperuntukkan sebagai bantuan Pemilu berdasarkan kesepakatan NPHD antara KPU Yapen, Bupati dan Wakil Bupati Yapen juga Kesbangpol pada 14 Maret lalu.
KPU Yapen sendiri masih menanti dana hibah tersebut yang belum juga ditransfer ke rekening, bahkan kabarnya bendahara Kesbangpol justru menyerahkan dana tunai kepada KPU Yapen sebesar Rp 500 juta.
“Ini ada apa? Sepertinya Pemda Yapen ini sedang main-main dengan anggaran NPHD yang sudah di tanda-tangani Maret lalu. Tapi justru uang yang diantar tunai kepada Kepada Bendahara KPU, termasuk saya juga diserahkan dana itu dan kami jelas menolak itu,” ujar Sekretaris KPU Yapen, Mathina Tasi, Selasa (16/4).
Dirinya mengungkapkan, jika pihak Kesbangpol bahkan juga akan memberikan dana senilai Rp 2 Miliar, lantaran adanya demo 72 KPPS di Kantor KPU.
"Ini kan membingungkan ada apa sebenarnya, kami tidak mengerti dengan hal ini, pemerintah maunya apa sebenarnya,” herannya.
Sementara itu, terkait dengan tarik ulurnya dana hibah ini, Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay membenarkan adanya penandatanganan NPHD pada 14 Maret 2019.
Jelas Theo, dana hibah tersebut seharusnya ditransfer ke rekening KPU, dimana dana tersebut akan digunakan oleh KPU untuk menambah anggaran Pemilu yang tidak dianggarkan pada APBN.
Theo mengaku telah mendapat informasi langsung dari KPU soal pemberian uang tunai dari Pemda Yapen kepada KPU Yapen melalui bendahara Kesbangpol.
“Ini saya sudah terima informasinya, saya juga sudah coba komunikasikan ini dengan Wakil Bupati, kenapa bisa begini, dana itukan seharusnya masuk ke rekening KPU, tapi di antar tunai, ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Tambah Theo, jikapun memang dana bantuan tersebut diserahkan tunai atau tidak secara utuh, tentunya harus di lakukan revisi NPHD. “Kan tidak begitu caranya, besok sudah hari H harusnya pemerintah jeli dengan hal ini, dan ingat dana Hibah ini wajib bagi seluruh pemerintah daerah,” kata Theo.
Padahal hingga hari ini belum ada realisasi terkait 15 April kemarin bendahara Kesbangpol membawa uang tunai senilai Rp500 Juta untuk diberikan kepada Bendahara KPU Waropen. Dana itu disebut-sebut sebagai dana hibah, dan KPU menolak anggaran tersebut. *