Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pemilu di Kota Jayapura
JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Kota Jayapura menemukan sejumlah pelanggaran selama proses Pemilihan Umum di Kota Jayapura.
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Frans Zakaria Rumsawir, mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan pemilu di distrik Heram, Jayapura Selatan dan Muara Tami, pihaknya menemukan adanya pemakaian surat suara (C6) oleh orang lain untuk mencoblos.
“Kita mendapat laporan dari Panwas distrik terkait temuan penggunaan surat suara (C6) oleh orang lain, sehingga ini yang akan kita tindaklanjuti,” katanya kepada Wartaplus.com di Kota Jayapura, Rabu (17/4) sore.
“Kita dapati 3 orang di Distrik Heram, dan Jayapura utara itu ada 6 orang. Orangnya kita sudah dapat dan kita akan telusuri karena ini berkaitan dengan money politik, jadi kita masih telusuri,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin mengungkapkan, pada pelaksanaan Pemilu susulan di Distrik Jayapura selatan dan Distrik Abepura, pihaknya juga menemukan adanya mobilisasi masa ke sejumlah TPS.
“Dalam pemungutan suara susulan di dua distrik ini, kami berhasil menggagalkan sedikitnya 6 orang yang datang ke TPS 78 dan TPS 34 kelurahan Hamadi untuk mencoblos ulang. Artinya ada pihak-pihak yang memanfaatkan moment pemilu susulan ini melakukan mobilisasi massa,” ujarnya.
Dari temuan itu, Bawaslu kemudian menggeledah keenam orang itu, namun pihaknya belum menemukan adanya uang dari keenam orang tersebut.
“Memang kami belum menemukan adanya uang pada mereka, namun mobilisasi massa biasanya dekat dengan politik uang, nah ini yang sementara kita tindaklanjuti,” ucapnya. *