MENU TUTUP

Bawaslu Kota Jayapura Keluarkan Rekomendasi PSU di Empat TPS

Jumat, 26 April 2019 | 17:59 WIB / Andy
Bawaslu Kota Jayapura Keluarkan Rekomendasi PSU di Empat TPS Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Alidin/Andy

JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) di 4 TPS yang berada di Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara.

Empat TPS yang akan melaksanakan PSU diantaranya, TPS 39 Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan, TPS 10 Kelurahan Bhayangkara, TPS 05 Keluarahan Tanjung Ria, dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi.

“Jadwal PSU untuk 2 TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi sudah dibuat dan PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (27/4) besok. Sementara TPS 39 Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan dan TPS 10 Kelurahan Bhayangkara masih menunggu jadwal PSU yang akan dikeluarkan oleh KPU Kota Jayapura,” kata Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Alidin, kepada wartawan di Media Center Kantor Bawaslu Kota Jayapura, Jumat (27/4) siang.

Hardin menjelaskan, rekomendasi ini dikeluarkan karena Bawaslu Kota Jayapura menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di empat TPS tersebut. Diantaranya, penggunaan surat undangan C6 oleh warga yang tidak sesuai dengan pemilik asli untuk mencoblos.

“Untuk TPS 05 Kelurahan Tanjung Ria dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi itu ada penyalahgunaan surat undangan memilih (C6). Jadi ada warga yang datang ke TPS untuk memilih, namun surat undangannya sudah digunakan oleh orang lain,” jelasnya.

Sementara di TPS 39 Kelurahan Entrop, Hardin mengungkapkan bahwa pemilih yang datang ke TPS tidak diberikan surat suara DPRD Kota Jayapura oleh petugas KPPS untuk memilih calon legislatif Kota Jayapura.

“Di TPS 39 itu pemilih tidak diberikan surat suara DPRD Kota Jayapura. Jadi pemilih hanya di kasi 4 surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPR Papua,” terangnya.

“Selain itu, di TPS 39 petugas KPPS beserta saksi melakukan pencoblosan terhadap sisa surat suara. Dan ini kita sudah konfirmasi ke petugas KPPS bersama anggotanya dan dibenarkan bahwa mereka mencoblos surat suara sisa,” tandasnya.

Hardin menambahkan, selama pelaksanaan pemilu di Kota Jayapura pihaknya menemukan sedikitnya 20 pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg, petugas KPPS, dan warga. Pelanggaran yang ditemukan diantaranya penyalahgunaan surat undangan C6, mobilisasi massa, dan pencoblosan surat suara oleh petugas KPPS.

“Dari semua pelanggaran yang kami terima, penyalahgunaan surat undangan (C6) mendominasi dengan persentase kurang lebih 75 persen, sementara 25 persen itu pelanggaran lainnya,” tandasnya. *


BACA JUGA

Spesialis Jambret di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 16 April 2024 | 19:37 WIB

Polisi Bekuk Kawanan Pelaku Curas yang Sering Beraksi di KM.12 Holtekamp Jayapura

Kamis, 04 April 2024 | 20:02 WIB

Penjual Cilok Meninggal Dunia dalam Insiden Kebakaran di Kota Jayapura

Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:15 WIB

Diduga Lalai Gunakan Obat Nyamuk Bakar, Hanguskan Sebuah Rumah dan Bengkel di Kota Jayapura

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:11 WIB

Bertengkar Sama Istri, Seorang Pria di Jayapura Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:45 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

13 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

21 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

23 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

1 Hari yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com